oleh

Simpan Sabu 20,35 Gram Warga OKU Timur Diringkus Polisi OKU Selatan

MUARA DUA – Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, meringkus pengemudi kendaraan roda empat yang diduga kurir dan bandar Narkoba jenis sabu di jalan raya Desa Tekana Kecamatan Buana Pemaca, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Kamis (6/1/2022).

Penangkapan DI (35) warga Desa Pemetung Basuki, Kabupaten OKU Timur tersebut bermula pada saat satuan lalu lintas Polres OKU Selatan mengelar razia rutin di tempat kejadian perkara.

Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha SIK SH MH, melalui Kasi Humas Polres OKU Selatan AKP Johan Safry mengatakan, penangkapan terhadap tersangka DI dilakukan saat anggota Satlantas razia rutin di jalan raya desa Tekana Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan.

Baca Juga:   Polisi Gagalkan Peredaran 30 Kg Ganja Asal Blangkejeren

“Pada saat razia sekira pukul 13:00 WIB anggota memberhentikan kendaraan roda empat jenis Panther Touring warna cokelat tua dengan nomor polisi BG 1558 KX. Namun kendaraan tersebut tidak mau berhenti dan tetap melaju sehingga dilakukan pengejaran oleh anggota Satlantas,” ujarnya.

Lebih lanjut AKP Johan mengatakan, saat tersangka dan kendaraan diamankan, Kanit Turjawali Bripka Richi Rian menghubungi Kanit Sat Res Narkoba IPDA Roby Fahcrian S.H untuk menginformasikan bahwa anggota Satlantas telah mengamankan kendaraan yang dicurigai membawa Narkoba di Pos Lantas Pasar Muaradua.

Baca Juga:   Jejak Karir Reza Artamevia di Dunia Tarik Suara

Mendapat informasi tersebut anggota Satres Narkoba langsung menuju Pos Lantas Pasar Muaradua untuk melakukan penggeledahan terhadap tersangka DI (35) dan kendaraannya.

“Pada saat penggeledahan ditemukan 2 (dua) plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,35 gram,” katanya.

Dikatakan Kasi Humas, barang bukti berupa sabu tersebut disimpan tersangka di bawah karpet mobil yang dikendarainya.

Baca Juga:   Dipicu Cekcok Mulut, Seorang Pemuda Tewas Setelah Dianiaya

“Setelah diinterogasi di Pos Lantas Pasar Muaradua, tersangka mengakui barang bukti itu benar miliknya yang akan diantarkan kepada rekannya yang berinisial E di Muaradua,” ujar Kasi Humas.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa sabu seberat 20,35 gram dan satu unit mobil jenis Panther Touring dibawa ke SatresNarkoba Polres OKU Selatan untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Ayik/Red/wartaterkini.news)

Berita Lainnya