oleh

Tak Cocok Harga, 13 Warga Tolak Ganti Rugi Lahan Sirkuit Mandalika

PRAYA—Polemik lahan lokasi pembangunan Sirkuit MotoGP Mandalika belum tuntas. Saat ini 13 warga pemilik lahan di Sirkuit Mandalika masih menolak pembayaran melalui Pengadilan Negeri (PN) Praya.

Alasanya, harga pembayaran lahan tidak sesuai harapan mereka. Atas penolakan tersebut, dalam waktu dekat PN Praya telah memutuskan akan tetap melakukan eksekusi bersama aparat kepolisian dan pihak terkait.

Ketua PN Praya, Putu Agus Wiranata membenarkan, proses penitipan pembayaran bagi 13 warga pemilik lahan di Sirkuit MotoGP Mandalika sudah masuk dalam tahapan eksekusi.

Baca Juga:   Penuhi Standar Keselamatan, Lintasan Mandalika Dikelupas dan Diaspal Ulang

Hal itu diputuskan karena mereka masih tetap menolak pembayaran uang ganti rugi, kemudian mereka masih tetap bertahan dengan nilai nominal yang mereka minta.

“Kami sudah menegur mereka, tapi mereka tetap saja meminta harga sesuai keinginan mereka,” katanya saat ditemui seusai menghadiri kegiatan Kemenag Loteng di Becingah Adiguna Praya.

Ia menegaskan, PN Praya pada 29 Desember 2020 telah mengeluarkan penetapan eksekusi pengosongan lahan tersebut.

“Kami saat ini sedang meminta bantuan polisi TNI untuk pengamanan pelaksanaan eksekusi yang rencananya dalam waktu dekat ini,” jelasnya.

Baca Juga:   Jokowi Jajal Mandalika: Tikungan-tikungannya Tajam Sekali, Ada 17 Tikungan

Ia mengungkapkan, pihaknya tidak terlalu mengetahui kiasaran luas lahan 13 warga itu, karena masing-asing warga punya lahan yang luasnya berbeda-beda.

Dia menegaskan, pada prinsipnya pemerintah telah melewati tahapan-tahapan pembebasan lahan seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Oleh karena itu, pemilik lahan wajib mematuhi peraturan yang berlaku. “Kami sudah melakukan sesuai dengan yang tertera dalam undang-undang,” tuturnya.

Ia mengaku, dalam proses penawaran yang telah dilakukan terhadap pemilik lahan sebelumnya, 13 warga ini belum ada yang setuju dengan harga yang diberikan.

Baca Juga:   Sambut Gelaran Seri kedua, Pengaspalan Sirkuit Mandalika Selesai 10 Maret

“Kalau dari hasil appraisal, harga lahan warga itu diputuskan ada yang Rp 90 juta hingga Rp 100 juta lebih. Sementara warga menginginkan harga Rp200 juta per are,” ucapnya.

Ditambahkan, pihaknya sangat berharap warga yang menolak itu menerima saja ganti rugi. Sebab, jika mereka tetap menolak, jalan akhirnya adalah eksekusi paksa untuk mengosongkan lahan tersebut.

“Pembangunan ini merupakan program pemerintah yang hajatannya juga untuk meningkatkan ekonomi masyarakat setempat ke depannya,” tuturnya. (jay)

Komentar

Berita Lainnya