JAKARTA – Upaya pembatasan pergerakan orang tidak cukup untuk mengendalikan penyebaran virus COVID-19. Pengendalian Covid-19 sangat membutuhkan kombinasi kesadaran masyarakat dan ketegasan dari pemerintah.
Hal itu diutarakan Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan resminya, Kamis (7/1).
“Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Jawa dan Bali sebuah langkah bijak untuk membatasi pergerakan orang di tengah belum terkendalinya penyebaran virus korona di Tanah Air,” jelasnya.
Untuk dapat terealisasi dengan baik, lanjut Lestari, pembatasan pergerakan masyarakat yang diberlakukan pada sebagian wilayah Jawa dan Bali harus diikuti dengan peningkatan 3T yaitu test, trace, dan treat.
Dia berharap peningkatan 3T dilakukan secara tegas tidak hanya oleh pemerintah atau pemangku kepentingan saja, tapi juga dengan dukungan kesadaran masyarakat.
Lestari melanjutkan, peningkatan yang selama ini terlihat baru sebatas jumlah masyarakat yang sudah dites Covid-19 saja. Padahal, langkah tracing tak kalah penting untuk diperhatikan dalam upaya pengendalian penyebaran COVID-19.
Dia mengimbau masyarakat yang terpapar Covid-19 terutama bagi mereka yang tanpa gejala (OTG) untuk bersikap transparan terhadap kondisinya. Sikap ini diharap dapat mempermudah petugas dalam melakukan penelusuran dugaan sebaran virus dan memberikan hasil tracing yang maksimal.
Lebih lanjut, Lestari mengungkap data Satgas Pengendalian Covid-19 yang menyebut 80% kasus terpapar Covid-19 adalah orang tanpa gejala (OTG). Per Rabu (6/1), tercatat total 788.402 kasus positif Covid-19 di Indonesia dengan sekitar 630 ribuan orang tanpa gejala yang menurut Rerie berpotensi menyebarkan virus korona di lingkungannya.
Kesadaran dari kelompok OTG untuk ikut mencegah penyebaran Covid-19 dikatakan penting bagi Lestari dalam mendukung upaya pengendalian Covid-19 secara maksimal.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem ini meyakini penanganan kasus positif Covid-19 dan pengendalian penyebaran virus akan berjalan dengan maksimal jika dilakukan tracing yang baik.
Terlebih, Lestari mengungkap keterisian tempat tidur (BOR/bed occupancy rate) untuk ICU dan isolasi di sejumlah daerah per 2 Januari 2021 mencapai lebih dari 70%. Kondisi ini dinilai buruk jika berkaca pada standar WHO hanya mentolerir BOR maksimal 60%.
Lestari menjelaskan dua hal yang dapat dilakukan untuk mengatasi kedaruratan ketersediaan sarana perawatan pasien COVID-19.
Pertama, para pemangku kepentingan baik di tingkat pusat maupun daerah harus segera mengupayakan ketersediaan ruang perawatan dan fasilitasnya untuk mengantisipasi pertambahan kasus positif COVID-19.
Kedua, Lestari mengimbau terciptanya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam menekan tingkat penularan atau positivity rate agar semakin rendah. Menurutnya, hal ini dapat diupayakan dengan mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan di keseharian secara masif seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun. (sam)











Komentar