DOMPU – Kepolisian Sektor Manggelewa meringkus seorang pria warga Dusun Lanci I, Desa Lanci Jaya, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.
TF (27) diduga mencuri dua ekor sapi milik Syamsul Hakim (35), warga Dusun Muhajirin, Desa Nusa Jaya, Kecamatan Manggelewa, Selasa, (5/1/2021) sekitar pukul 03.00 WITA.

Pencuruan itu diketahui Syamsul pada pagi hari sekitar pukul 06.30 WITA ketika hendak mengecek sapi yang ia ikat di kandang belakang rumahnya.
Sapi sudah tidak ada di tempatnya. Sadar sapinya ada yang mencuri, korban melapor ke Mapolsek Manggelewa seraya tetap melakukan pencarian.
Upaya korban bersama personel Polsek Manggelewa dibantu warga mencari sapi terus dilakukan di sekitar lahan pertanian dengan menyusuri jejak kaki sapi.
Setelah menghabiskan jarak sekitar 5 km, dua ekor sapi ditemukan dalam keadaan terikat di pinggir sungai.
Merespon laporan korban, Unit Reskrim Polsek Manggelewa bekerja cepat mengungkap kasus pencurian tersebut. Saksi-saksi segera diperiksa hingga mengerucut pada satu nama yakni TF.
Selanjutnya anggota mencari TF ke rumahnya, namun yang bersangkutan tidak ditemukan. Menurut warga setempat, TF berada di Desa Kore, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima.
Menindaklanjuti informasi itu, sekitar pukul 11.15 WITA Kapolsek Manggelewa Iptu Rodolfo M de Aroujo memimpin anggotanya menuju Kecamatan Sanggar.
Di sana TF ditemukan dan dengan mudah ditangkap lalu digiring ke Mapolsek Manggelewa.
Saat ini TF sedang menjalani proses hukum di Polsek Manggelewa. Ia dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (ts/im)











Komentar