oleh

Yasonna: Kita Patut Bangga Berhasil Miliki KUHP Sendiri

Menkumham Yasonna Laoli dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menunjukkan RUU KUHP yang disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta. (Ist)

JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan disahkannya Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menjadi undang-undang merupakan momen bersejarah bagi bangsa Indonesia.

“Ini merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia,” kata Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Baca Juga:   Menkumham Beber Alasan Pemerintah Belum Ajukan Revisi UU ITE ke DPR

Yasonna mengatakan setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP produk Belanda, akhirnya Indonesia memiliki KUHP yang merupakan hasil dari buah pemikiran anak bangsa.

“Kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain,” ujar dia.

Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, artinya KUHP tersebut telah berusia 104 tahun. Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak tahun 1963.

Baca Juga:   Sekjen Gerindra: Kami Semua Bangga Atas Capaian Pak Prabowo

Menurutnya, KUHP warisan Belanda tersebut sudah tidak relevan lagi dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia. Hal itu menjadi salah satu urgensi pengesahan RUU KUHP.

“Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia,” jelasnya.

Terpisah, Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa menyetujui RUU KUHP disahkan menjadi undang-undang.

Baca Juga:   Para Debutan Bangga Berkontribusi Hingga Tim Indonesia Capai Final

“Apakah RUU KUHP dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Setelah itu, seluruh anggota DPR yang hadir menyetujui RUU KUHP untuk disahkan menjadi undang-undang.

Dasco mengatakan seluruh fraksi sudah menyatakan pendapat di Tingkat I terkait RUU KUHP untuk dibawa dalam Rapat Paripurna dan pengambilan keputusan. (*)

Berita Lainnya