oleh

Polisi Ringkus Dua Pria Pemeras Para Kepala Desa, Begini Modusnya

MESUJI – Jajaran Polres Mesuji menangkap dua pria yang memeras beberapa kepala desa di Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Lampung.

Penangkapan berlangsung di areal pancingan di Simpang Pematang, Jumat (3/12/2021), saat pelaku akan menerima uang dari orang yang diperasnya.

Dua orang pemeras itu adalah ZAF (52) warga Desa Sumber Sari, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang, dan RH (47) Warga Desa Sidang Bandar Anom, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi (LP) / B / 433/ XII / 2021 / SPKT.

Baca Juga:   Seorang Pengedar Sabu Diciduk Polisi di Way Kanan

Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo SE melalui Kasat Reskrim Iptu Fajrian Rizki STK, SIk, MSi, membenarkan adanya penangkapan itu.

Ia mengatakan, kedua pelaku telah melakukan tindak pidana pemerasan kepada beberapa kepala desa di Kecamatan Way Serdang.

Kedua pelaku diciduk bersama barang bukti sebuah mobil Avanza warna hitam berbomor polisi B 1834 TR, uang tunai Rp. 6.000.000 dan dua handphone.

Dalam beraksi, dua tersangka itu mengaku sebaiai wartawan dan aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Pada Kamis (18/11/2021) ZAF menghubungi AA, seorang kepala desa, dan menyatakan ada penyimpangan penggunaan dana desa tahun anggaran 2019-2020.

Baca Juga:   Penadah Hasil Jambret Ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus

ZAF mengancam korban akan memberitakan kasus penyimpangan itu, jika AA tak memberinya uang Rp 15juta.

Pelaku tidak hanya memeras AA, tetapi juga kepala desa lain, S, dan seorang mantan kepala desa, S.

Keduanya minta sejumlah uang dengan alasan yang sama. S dimintai Rp10 juta, dan K diminta Rp 25 juta.

Pada hari Jumat (3/12/ 2021) pelaku menghubungi korban untuk mengatur serah terima uang yang diminta.

Baca Juga:   Polisi Tangkap Seorang Nelayan yang Nyambi Jualan Narkoba

Disepakati, penyerahan berlangsung di Rumah Makan Yunda. Tetapi tempat tersebut sedang ramai.

Akhirnya disetujui bersama, pertemuan dipindah ke Kolam Pemancingan di Desa Simpang Pematang.

Di sana Kepala Desa S dan Saksi P menyerahkan uang Rp 6 juta kepada pelaku. Nah, saat serah terima ini berlangsung, polisi langsung menciduk dua pemeras tersebut.

Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Mesuji guna penyelidikan lebih lanjut.

Kedua Pelaku akan dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan terancam pidana penjara maksimal sembilan tahun. (Hm-J)

Berita Lainnya