JAKARTA – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat, menangkap H Iman Supardi SE bin Usman, terpidana kasus korupsi, Jumat (5/11/2021).
Iman adalah terpidana kasus korupsi lengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi. Ia tak memenuhi panggilan jaksa menysul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menetapkannya bersalah.
Berdasarkan putusan MA Nomor 1016 K/Pid.Sus/2013 tanggal 3 Juni 2015, terpidana H Iman Supardi SE, bin Usman dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan.
Iman melakukan tindak pidana korupsi pengadaan dan penyaluran pupuk subsidi sekitar kurang lebih 300 (tiga ratus) ton.
Akibatnya, negara mengalami kerugian Rp 877.500.000. Oleh karena itu ia dijatuhi hukuman pidana penjara empat tahun dan denda Rp 200.000.000, atau kurungan enam bulan. Ia juga dikenai uang pengganti Rp 73.125.000, atau kurungan satu bulan.
Sejak keluarnya putusan MA tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah memanggil terpidana secara patut beberapa kali, namun tidak diindahkan.
Tim Kejaksaan Negeri Indramayu berupaya dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan aparat penegak hukum lain untuk mencari dan menemukan terpidana.
Pada Jumat 22 Oktober 2021, Tim Kejaksaan Negeri Indramayu mendapatkan informasi bahwa terpidana menggunakan mobil HRV warna merah dengan nomor polisi E 1397 QC sering melintas di Jalan Raya Pantura Patrol berada di Jalan Desa Sumuradem Timur.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim melakukan pemantauan dan melihat mobil HRV warna merah tersebut melintas di Jalan Raya Pantura Patrol.
Tim segera mengejarnya guna memastikan bahwa pengemudi mobil tersebut adalah terpidana. Setelah Tim berhasil memberhentikan mobil tersebut, ditemukan bahwa pengemudi adalah terpidana.
Saat akan dilakukan penangkapan, terpidana mengelak lalu menancap gas mobilnya, melarikan diri ke arah Pamanukan, Subang.
Pada Sabtu 23 Oktober 2021, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Indramayu kembali mencari terpidana, dan menemukan mobilnya di sebuah bengkel di Desa Patrol, Indramayu.
Tim kembali segera melakukan pemantauan. Malam harinya, tim melihat dua orang yang mengganti plat nomor mobil tersebut.
Dengan dibantu oleh Tim Resmob Polres Indramayu, Tim Tabur mengamankan mobil dan dua orang tersebut ke Polsek Patrol.
Selanjutnya, tim menggali informasi dari dua orang tersebut. Satu di ajtaranya merupakan anak terpidana. Setelah mendapatkan informasi, Tim Tabur dibantu Tim Resmob Polres Indramayu kembali melakukan pencarian di sekitar kediaman terpidana dan tempat lainnya.
Bersamaan dengan itu tim juga terus melakukan pendekatan kepada anak terpidana.
Pada Jumat 05 November 2021 pukul 13:00, akhirnya terpidana menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu.
Swtelah dilakukan pemeriksaan administrasi dan setelah dinyatakan lengkap, terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Indramayu untuk dieksekusi.
Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH MH mengatakan, melalui program Tabur (Tangkap Buronan), pihaknya mengimbau semua buron yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan, segera menyerahkan diri.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” katanya. (K33)











Komentar