oleh

Diciduk, Pengedar Narkoba Berikut Tujuh Paket Sabu dan 21 Ribu Pil Double L

KUTAI TIMUR – Anggota SatresNarkoba Polres Kutai Timur kembali menangkap seorang pria berinisial HAS (33) pengedar Pil double L di Jalan KH Abdullah, Kenyamukan, Kecamatan Sangatta Utara, Kutim, Selasa (2/11/2021).

KasatresNarkoba Polres Kutim AKP Darwis Yusuf menjelaskan, peredaran pil double L di Kutim sangat pesat. Hal tersebut dikarenakan, harganya  terjangkau.

“Sudah banyak pengedar pil double L yang ditangkap. Hal tersebut, tidak akan membuat anggota Sat ResNarkoba Polres Kutim berhenti sampai di sini. Anggota akan terus memburu para pelaku penyalahgunaan narkotika,” kata AKP Darwis kepada DETAKKaltim.Com grup Siberindo.co, Jumat (5/11/2021).

Baca Juga:   Polisi Bongkar Jaringan Narkotika di Lapas JawaTengah

Pil double L adalah sebutan bagi trihexifenidyl, yakni obat untuk mengatasi gejala penyakit Parkinson dan gejala ekstrapiramidal akibat penggunaan obat tertentu, termasuk antipsikotik.

Gejala ekstrapiramidal meliputi kaku tubuh, gerakan yang tidak normal dan tidak terkendali, serta tremor.

Obat ini bari bisa dibeli atas resep dokter. Disebut pil double L, karena di tiap keping pil tertuliskan dua huruf L kapital berjajar.

Baca Juga:   Jejak Karir Reza Artamevia di Dunia Tarik Suara

Dalam penangkapan pengedar yang beralamat di Jalan H Mastur RT 14, Sangatta Utara ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa, pil l
double L 21.000 butir, tujuh paket yang diduga sabu.

Dua paket sabu disimpan dalam kantong Celana dan lima paket dalam kotak merah.

Polisi juga menyita satu timbangan digital turut disita, sebuah HP, beberapa olastik klip, satu kardus paket warna cokelat, dan satu tas kain warna hijau, tempat menyimpan double L.

Baca Juga:   Bandar dan Kurir Sabu Diringkus Satnarkoba Polres Pringsewu

“Atas kejadian tersebut pelaku ditangkap, dan barang bukti disita di Polres Kutim untuk proses hukum selanjutnya.” tandasnya. (*)

Penulis: RH/Editor: Lukman

Komentar

Berita Lainnya