oleh

Anji Dituntut 5 Bulan Rehabilitasi, Begini Tanggapannya

JAKARTA – Anji akhirnya dituntut 5 bulan jalani rehabilitasi dalam lanjutan sidang kasus Narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (6/10/2021).

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum dan menyebut vokalis Drive itu bersalah.

“Menyatakan terdakwa Anji bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba pada diri sendiri, sebagai mana yang diatur dalam pasal 127 ayat 1 tentang narkotika,” kata JPU, Alif D Muazama seperti dilansir Tribunnews, Rabu (6/10/2021).

“Menjatuhkan pidana pada Anji untuk menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 5 bulan dikurangi dengan masa tahanan serta rehabilitasi yang telah dijalankan,” tambah Alif.

Baca Juga:   Begini Kondisi Anji Sekarang

Alif mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan penyanyi yang hits dengan lagu ‘Hingga Hari Tua’ itu.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung perbuatan pemerintah dalam memberantas narkoba,” ucap Alif .

Sementara yang meringankan, Alif menyebut mantan guru Bahasa Mandaerin itu mengakui perbuatannya dan bersikap sopan selama menjalani persidangan.

“Terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa sedang menjalani rehabilitasi,” ujar Alif D Muazama.

Tanggapan Anji

Tanggapan Anji Manji cukup singkat dan disampaikan secara lisan.

“Iya yang mulia saya ingin melakukan pembelaan diri secara lisan,” katanya

Pria 43 tahun itu mengungkapkan rasa penyesalannya karena sudah mengonsumsi ganja, sampai membuat dirinya terjerat hukum.

Baca Juga:   Musisi Anji Resmi Bebas Meninggalkan RSKO

“Sampai hari ini saya sudah menjalani rehabilitasi di RSKO selama 5 bulan. Saya sangat menyesali perbuatan saya,” ucap pelantun Dia itu.

Pria bernama asli Erdian Aji Prihartanto itu menegaskan, ia tidak akan lagi mengonsumsi ganja jika sudah bebas.

“Saya menyesali perbuatan saya dan saya tidak akan mengulangi perbuatan saya,” ujarnya.

Seperti diberitakan, Anji eks Drive ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di studionya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan beberapa jenisn narkotika lainnya dari Anji Manji dengan berat 30 gram, yang disimpan di studionya dan disebuah tempat di kawasan Jawa Barat.

Baca Juga:   Sebulan Rehabilitasi, Begini Kondisi Anji Sekarang

Menurut pengakuan Anji Manji kepada polisi, ia mendapatkan ganja setelah memesan dari situs Megamarijuanastore.com, dengan bantuan akun seseorang yang akrab disapa Bro.

Atas kasusnya, Anji Manji dijerat dengan pasal 127 jo pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun. (ben)

Komentar

Berita Lainnya