PESISIR SELATAN – Tim Opsnal Macam Kumbang Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan ‘menerkam’ penjudi togel berinisial YS (58 tahun), Minggu (5/9/2021) malam.
Warga Pasar Kambang, Kenagarian Kambang Barat, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, ini diciduk saat asyik berjudi togel online di sebuah pondok di depan Pasar Inpres Kambang.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga keras YS telah melakukan tindak pidana perjudian jenis togel dengan cara menerima pasangan angka-angka pasangan dari konsumennya.
Tim Opsnal yang dipimpin Aipda Yandri Martin bersama anggota mengelandang YS ke Polres Pessel.
“Pukul 20.00 WIB di Pasar Inpres Kambang, Minggu (5/9/2021) Tim Opsnal Macan Kumbang Polres Pessel mengamankan satu orang pelaku judi online togel berinsial YS,” kata Kapolres Pessel AKBP Sri Wibowo, SIK,MH melalui Kasat Reskrim AKP Hendra Yose, SH.
Menurut Hendra Yose, YS mengaku bahwa ia memang menjual togel dengan cara menerima pasangan angka-angka dari pemasang.
Selanjutnya angka pasangan itu direkap ke selembar kertas, kemudian disetor kepada seorang bandar. Saat ini bandar tersebut sedang diburu Tim Opsnal Macan Kumbang.
Beberapa barang bukti diamankan, yaitu satu lembar kertas putih yang bertuliskan angka-angka, dan satu lembar kertas putih kecil yang bertuliskan angka-angka.
Selain itu, uang Rp20.000, satu buah pulpen warna ungu dan satu buah handphone Nokia 105 warna hitam yang ada pasangan angka-angka togel di kotak masuk pesan singkat (SMS).
“Pelaku saat ini sudah kami amankan di sel tahanan Polres Pessel guna penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.
Selanjutnya YS diproses dengan penyidikan perkara sesuai Pasal 303 KUHP dan terhadap bandar yang saat ini masih buron, polisi sedang memburunya. (PB)











Komentar