oleh

Dua Tahanan KPK “Pulang Kampung”

PALEMBANG – Penahanan dua tahanan KPK masing-masing mantan Plt Kadis PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi dan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim nonaktif, Aries HB dipindahkan penahanannya dari rutan KPK Jakarta ke Rutan Pakjo, Palembang.

Pihak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas IA Khusus Sumsel mengakui mereka sudah menerima pelimpahan berkas perkara kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan dua tersangka. Berkasnya dilimpahkan oleh JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti dikutip Securitynews.co.id grub siberindo.co, Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus Sumatera Selatan, Adi Prasetyo, SH MH mengakui ada pelimpahan berkas perkara kasus dua tersangka dugaan korupsi oleh KPK ke PN Palembang.

Menurut Adi, berkas yang dilimpahkan KPK yakni Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim (nonaktif) Aries HB dan mantan Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi.

“Untuk jadwal sidangnya belum keluar. Nanti tinggal nunggu jadwal penetapan sidangnya saja dari PN Palembang,” katanya, Jumat (4/9/2020).

Ada 4 bundel berkas setebal masing-masing sekitar 40 cm yang dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum KPK Januar Dwi Nugroho, SH MH dan tim ke petugas Panitera Muda Tipikor PTSP PN Palembang Cecep Sudrajat SH MH.

Dua tersangkanya saat ini sudah dipindahkan penahanannya dari rutan KPK Jakarta ke Rutan Pakjo Palembang dekat kampung kedua tersangka.

Kasus OTT kedua tersangka ini merupakan pengembangan perkara yang menyeret mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani. Perkaranya sudah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengan pidana 5 tahun penjara.

Sementara A Elvin MZ Muchtar, Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muara Enim juga sudah divonis majelis hakim dengan pidana 4 tahun penjara. Sedangkan, Robi Okta Fahlefi kontraktor yang memberikan suap juga divonis pidana 3 tahun penjara. (*/arl)

Komentar

Berita Lainnya