BABEL–Polres Bangka tetapkan satu orang tersangka kasus terjadinya penjemputan paksa terhadap jenazah pasien Covid-19 warga Kecamatan Belinyu, pada 26 Juli 2021 pukul 03.00 WIB di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depati Bahrin, Sungailiat, Bangka.
Demikian disampaikan Kaporles Bangka AKBP Widi Haryawan didampingi Kasat Reskrim AKP Ayu Ningrum, serta PS Humas Polres Bangka, saat keterangab pers, Jumat (6/8/2021).
Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan mengatakan, pihaknya telah menetapkan satu tersangka kasus penjemputan paksa terhadap jenazah pasien Covid-19. Tersangka merupakan adik kandung almarhum.
“Kejadian penjemputan paksa tersebut terjadi di RSUD Depati Bahrin. Atas hal itu Dr Azwin selaku ketua tim satgas penanganan Covid-19 segera berkoordinasi dan melaporkan ke pihak kepolisian atas kejadian tersebut.
Kita melakukan lidik dan kita ambil keterangan dari saksi-saki yang ada dan barang bukti yang cukup. Kita tetapkan tersangka inisial AAZ, 35 tahun,” kata Kapolres.
Ia juga menerangkan saat ini pihaknya masih belum sempat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, mengingat tersangka yang masih dinyatakan positif Covid-19. Sehingga proses pemeriksaan akan dilakukan setelah tersangka dinyatakan sembuh.
“Ya tersangka dengan barang bukti yang cukup terpenuhi unsurnya. Namun tersangka saat ini masih belum dapat menjalani pemeriksaan karena masih terpapar Covid-19. Pemeriksaan tersangka akan dilakukan setelah dinyatakan negatif Covid-19,” tambah Widi.
Selain itu Widi menegaskan, terkait pemulasaran jenazah pasien positif Covid-19 ini masyarakat tidak perlu melakukan pemulasaran ulang karena sudah dilakukan sesuai dengan SOP dan sesuai ketentuan syariat penanganan jenazah Covid-19.
“Kami harap apabila ada keluarga dinyatakan positif Covid-19 dan meninggal dunia itu sudah dilakukan penanganan oleh tim gugus tugas. Jadi tidak ada lagi masyarakat yang melakukan penjemputan paksa.
“Pasien sebelum dimakamkan sudah dilakukan penyelenggaraan jenazah, baik pemandian maupun pembungkusan sesuai dengan SOP dan syariat agama,” tegasnya.
Sementara terkait aksi nekat yang dilakukan tersangka dalam penjemputan paksa jenazah terhadap pasien Covid-19 ini, tersangka akan dikenakan pasal 14 ayat 1 UU RI No 4 TAHUN 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda sebesar 1 juta rupiah. (Okeyboz.com)











Komentar