JAKARTA – Kuasa hukum penyanyi Rian Ekky Pradipta atau Rian D’MASIV, Christoper Simanjuntak, menjelaskan perkembangan laporan kliennya.
Christoper Simanjuntak mengatakan, laporan tersebut belum mengalami perkembangan karena adanya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) di Jawa-Bali.
“Belum, belum. Kan kita ini masih PPKM Darurat, Jakarta. Jadi belum ada info saya juga,” ujar Christoper seperti dilansir Kompas, Senin (5/7/2021).
Christoper dan Rian D’MASIV masih menunggu perkembangan dari penyidik Polda Metro Jaya.
“Iya karena kan sudah masuk PPKM duluan kan. Kan ada proses itu jadi kami masih tunggu juga,” tutur Christoper.
Mengenai komunikasi Rian D’MASIV dengan keluarga mendiang pengamat musik Denny Siregar, Christoper tidak mengetahui lebih lanjut.
Christoper enggan memberi jawaban dan menyarankan untuk mengonfirmasi langsung kepada Rian D’MASIV.
“(Keluarga Denny menghubungi) Oh kalau itu saya belum bisa jawab ya. Mungkin bisa tanya Mas Rian langsung ya,” ucap Christoper.
Diketahui, jagat media sosial sempat dikejutkan dengan kumpulan twit dari akun Twitter mendiang pengamat musik Denny Sakrie, @dennysakrie.
Dalam unggahan akun tersebut, Rian D’MASIV dituduh melakukan pelecehan seksual. Padahal, pengamat musik Denny Sakrie sendiri diketahui telah meninggal dunia pada Januari 2015.
Merasa nama baiknya tercemar melalui media elektronik, Rian D’MASIV akhirnya melaporkan akun @dennysakrie ke Polda Metro Jaya pada Senin (21/6/2021). (ben)











Komentar