oleh

Dewas Tetap Langsungkan Sidang Etik Meski Ghufron Tidak Hadir

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tetap melangsungkan sidang kode etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 14 Mei 2024, meskipun Ghufron menyatakan ketidakmampuannya untuk hadir dalam sidang tersebut.

“Rencananya kami akan rapat terlebih dahulu. Majelis akan mengadakan rapat nanti. Jika beliau (Ghufron) tidak dapat hadir,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, pada Senin.

Tumpak menegaskan bahwa Dewas akan tetap melangsungkan sidang kode etik meskipun Ghufron absen kembali dalam sidang tersebut. “Kami akan melanjutkan sidang (kode etik),” ujarnya.

Di tempat terpisah, Anggota Dewas KPK Harjono juga memastikan bahwa Dewas akan terus melangsungkan sidang kode etik terhadap Nurul Ghufron pada 14 Mei 2024.

Baca Juga:   Tumpak: Dewas KPK Perlu Memiliki Kewenangan 

“Kami akan tetap melanjutkannya, kita akan melihat perkembangan persidangannya, karena kita dapat melaksanakan sidang tanpa kehadiran pihak yang bersangkutan,” katanya.

Harjono juga menyatakan bahwa Dewas akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada Ghufron bahwa sidang kode etik-nya akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Dewas KPK.

“Iya, nanti akan kami beritahukan, akan ada pemberitahuan. Jika pada tanggal tersebut tidak hadir, sidang akan tetap berjalan,” katanya.

Awalnya, Dewas KPK menjadwalkan sidang kode etik terhadap Ghufron pada Kamis (2/5/2024). Namun, Ghufron menyatakan bahwa ia sengaja tidak hadir dalam agenda sidang etik dan telah mengirimkan surat kepada Dewas agar pelaksanaan sidang tersebut ditunda.

“Saya sengaja tidak menghadiri, dan melalui surat saya menyampaikan harapan agar pemeriksaan sidang etik terhadap diri saya ditunda,” ujar Ghufron saat diwawancarai di Gedung KPK, Jakarta, pada Kamis.

Baca Juga:   Lima Catatan ICW Terkait Putusan Pelanggaran Etik Ketua KPK

Ia menyebutkan bahwa permintaan tersebut dilakukan karena pelaksanaan sidang etik terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) yang menimpanya saat ini sedang digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Ghufron juga menyatakan bahwa akan terjadi kontradiksi jika putusan di PTUN Jakarta dan Dewas KPK berbeda.

Selain menggugat keabsahan pelaksanaan sidang etik di PTUN Jakarta, Ghufron juga mengajukan hak uji materi terkait norma pemeriksaan sidang etik tersebut, yakni Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 dan Peraturan Dewas KPK Nomor 4 Tahun 2021, ke Mahkamah Agung (MA).

Menurutnya, norma pemeriksaan sidang etik tersebut mengatur mengenai status kedaluwarsa laporan atau temuan apabila laporan baru diajukan ke Dewas KPK satu tahun sejak terjadinya atau diketahuinya pelanggaran.

Baca Juga:   Presiden Diminta Segera Tunjuk Pengganti Artidjo

“Ikhtisar dari peristiwa tersebut terjadi pada 15 Maret 2022, sedangkan saya dilaporkan pada 8 Desember 2023. Mengapa baru dilaporkan?” ujarnya.

Dia juga mengutip Pasal 55 Undang-Undang (UU) Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa jika suatu norma sedang diuji, maka turunan norma tersebut apabila sedang diuji pula di MA harus ditunda.

Oleh karena itu, Ghufron mengajukan penundaan sidang etik sebagai salah satu langkah pembelaan dirinya dengan merujuk pada berbagai aturan dan norma yang berlaku.

“Atas dua hal tersebut, saya menyampaikan permohonan penundaan, bukan karena saya tidak hadir tetapi memang sengaja untuk meminta penundaan,” kata Ghufron. (*)

 

Berita Lainnya