SELONG – Kejaksaan Negeri Selong, Lombok Timur, menetapkan Z sebagai tersangka penyimpangan Dana Desa Banjar Sari, Kecamatan Labuhan Haji, Lombok.
Penetapan sebagai tersangka disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Selong, L Muhammad Rosyidi, SH dalam rilisnya, Rabu (5/5/2021).
Menurut Rosyidi, mantan Kepala Desa Banjar Sari itu terbelit perkara penyalahgunaan Anggaran Desa Banjar Sari, Kecamatan Labuhan Haji tahun 2020. Jumlah kerugian sekitar Rp.200.000.00.
“Hasil penyidikan telah memperoleh bukti yang cukup. Sebanyak 20 orang saksi telah dimintai keterangan dalam kasus tersebut,” jelasnya.
Rosyidi berjanji akan memanggil mantan Kades Banjar Sari untuk diperiksa sebagai tersangka. “Selanjutnya kami bisa mengambil sikap,” ujarnya.
Seperti diberitakan pada 29 Januari 2021 lalu, kasus ini berawal dari temuan, Z diduga melakukan penyimpangan dana Bamtuan Langsung Tunai – Dana Desa (BLTDD) dan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) desa setempat.
Masyarakat yang tidak puas, menggelar aksi unjuk rasa. Kades Banjar Sari diminta mengembalikan dana tersebut dengan membuat surat pernyataan untuk mengganti.
Hingga surat perjanjian yang dibuat melewati batas waktu, Z belum memberikan kepastian.
Belakangan ia malah mengundurkan diri dari jabatannya selaku kepala desa. (wr-sid)











Komentar