SLEMAN – Aparat Polsek Berbah, Sleman menangkap DI (46) warga Demak Jawa Tengah. Dia mencuri sepeda motor dan handphone milik teman barunya yang dikenal di aplikasi kencan online. Untuk meyakinkan calon, pelaku menjanjikan menikahi korban.
“Pelaku ditangkap di Demak. Dalam penangkapan itu, kami juga amankan barang bukti handphone dan sepeda motor,” kata Kapolsek Berbah Kompol Eko Wahyu Nugraheni SE MM kepada wartawan, Jumat (5/3/2021).
Dijelaskan, kasus ini berawal saat pelaku berkenalan dengan korban Ny Tr (48) warga Sidorejo Demangan, Selomartani, Kalasan, Sleman melalui aplikasi kencan online pada awal Desember 2020.
Seiring berjalannya waktu, komunikasi keduanya terjalin semakin akrab. Pelaku lantas mengajak bertemu korban di salah satu hotel di daerah Kalitirto Berbah, pada pertengahan Desember 2020.
“Pelaku datang ke Yogya dengan menaiki bus, dan bertemu dengan korban di tempat yang telah disepakati,” jelasnya sebagaimana dikutip harianmerapi.com.
Guna menyakinkan korban, pelaku mengatakan akan segera menikahi korban. Korban termakan bujuk rayu pelaku dan keduanya kembali melakukan pertemuan di hotel yang sama pada akhir Januari 2021.
Saat berada di dalam kamar hotel, korban lantas pergi ke kamar mandi sementara kunci sepeda motor ditaruh di dalam saku jaket dan menggantung di kamar. Sementara handphone korban ditaruh di atas tempat tidur kamar hotel.
Kesempatan itu tidak disia-siakan pelaku untuk menguasai harta benda korban. Pelaku lantas mengambil kunci motor dan handphone korban, sepanjutnya mengambil motor yang berada di parkiran untuk dibawa ke Demak.
Kejadian ini diketahui korban saat dia keluar dari kamar mandi dan mendapati pelaku sudah tidak ada di dalam kamar. Bahkan, handphone dan motor Honda Vario milikya juga raib.
Setelah kejadian itu korban melapor ke Polsek Berbah guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dipimpin Kanit Reskrim Iptu Isnaini SH, polisi kemudian melakukan penyelidikan di lapangan dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP)
Berbekal keterangan korban dan bukti-bukti di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian. Tidak mau buruannya lepas, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di daerah Demak.
“Barang bukti handphone dan motor korban masih dalam penguasaan pelaku. Pelaku mencuri karena ingin digunakan sendiri,” ucap Iptu Isnaini SH.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti digelandang ke Polsek Berbah untuk proses hukum. Kepada petugas, pelaku mengaku mencuri dilakukan secara spontan dan tidak ada niat untuk mengambil barang berharga milik korban.
Namun demikian, petugas tidak percaya begitu saja ucapan pelaku. Alasannya, pelaku sebelumnya pernah terjerat malasah hukum di wilayah hukum Polres Semarang, karena melakukan pencurian pada tahun 2008 lalu.
“Modus pelaku berkenalan lewat aplikasi kencan. lalu mengajak ketemu di hotel, saat korban lengah motor dan handphone dibawa kabur. Korban percaya karena dijanjikan akan dinikahi,” pungkasnya. (Shn/harianmerapi.com)










Komentar