oleh

Polisi Tangkap Lima Pelaku Pengeroyokan Warga Amerika

LOMBOK UTARA–Tim Puma Polda NTB berhasil menangkap lima pria yang diduga pelaku tindak pidana pengeroyokan terhadap Nicholas Tood Badgero warga negara Amerika, di Gili Air, Lombok Utara.

Kasus tindak pidana pengeroyokan itu terjadi di depan sebuah kafe di kawasan wisata Gili Air, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, pada Minggu malam, 18 Oktober 2020.

“Setelah melakukan penyelidikan dan serangkaian pemeriksaan, akhirnya lima orang terduga pelaku penganiayaan ini berhasil kami amankan pada hari Rabu tanggal 3 Februari 2021,” kata Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata SIK, didampingi Kasubdit III Direskrimum Polda NTB Kompol Yasmara SIK, dan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto S.I.K saat menggelar jumpa pers, di Mako Polda NTB, Kamis (4/2/2021)

Baca Juga:   Polisi Tangkap Komplotan Begal Bersenjata Tajam di Cibubur

Disebutkannya, kelima orang terduga pelaku tersebut berinisial JA (21), SH (23), RP (20), AF (24), dan Sah (21). Kelimanya merupakan warga Dusun Gili Air, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara.

Kombes Pol Hari Brata menjelaskan, kasus tindak pidana pengeroyokan itu terjadi saat mereka dalam pengaruh minuman keras, sehingga kuat dugaan terjadinya peristiwa itu karena kesalahfahaman.

Baca Juga:   Warga Amerika Serikat Divonis Empat Bulan Penjara di Manado

“Saat kejadian mereka dalam pengaruh minuman keras,” jelasnya

Awal mula kejadiannya pada saat kelima tersangka ini terlibat perselisihan dengan turis asal Turki, lalu Nicholas datang untuk melerai, namun karena mereka dalam pengaruh minuman keras, Nicholas pun jadi korban.

Dia dipukuli oleh kelima tersangka ini dengan tangan dan menggunakan kayu sehingga Nicholas mengalami luka robek pada bagian bibir bawah kanan, memar pada dahi kanan, kemerahan pada bagian bahu, lecet pada bagian kepala belakang, kemerahan pada bagian lengan kanan dan punggung, serta korban mengeluh kesakitan pada bagian kepala dan sekujur tubuh korban.

Baca Juga:   Polisi Tangkap Terduga Penembak Jurnalis di Simalungun

“Usai menganiaya korban, para pelaku kemudian kabur setelah korban tersungkur,” jelasnya.

Akibat perbuatannya itu kelima pemuda ini terancam dijerat Pasal 363 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 480 KUHP. (SN/z).

Komentar

Berita Lainnya