oleh

Jadi Bandar Sabu, Ibu Rumah Tangga di Tubaba Ditangkap

TULANG BAWANG BARAT–Seorang ibu rumah tangga (IRT) ditangkap Tim Satuan Res Narkoba Polres Tulang Bawang Barat.

Warga asal Tiyuh Panumangan RT 05 Kecamatan Tuba Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat diduga menjadi bandar sabu.

”Ya, seorang IRT kita amankan. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Sat Res Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, ditemukan barang bukti (BB),” ujar Kapolres Tubabs AKBP Hadi Saepul Rahman, SIK kepada wartawan, Jumat (5/2/2021).

BB tersebut berupa 21 klip plastik warna putih diduga Narkoba jenis sabu. Satu pak plastik bening kosong dan satu buah timbangan digital warna hitam.

”Selain BB itu didapati uang tunai diduga hasil penjualan sebesar Rp4.920.000, berikut satu unit HP lipat merek samsung warna hitam,” ungkapnya saat itu didampingi Kasat Narkoba AKP NE Panjaitan, SH.

Menurutnya, terduga pelaku tersebut dikenai pasal penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga:   64 Persen Perusuh yang Diamankan Berstatus Pelajar

”Pelaku terjerat Pasal 114 ayat 2 dengan pidana minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar,” jelas Kapolres.

Lebih dari itu, lanjut Kapolres, awalnya anggota Tim Reskrim Polres Tubaba melakukan giat penyelidikan di rumah Asnawati di RT 03 Tiyuh Panumangan Baru pada Rabu 3 Februari 2021 sekitar pukul 19.00.

Baca Juga:   Salah Sasaran, Seorang Ibu Rumah Tangga Kena Tebas di Leher

”Namun ketika masuk ke rumah tersebut salah seorang perempuan tamu Asnawati bernama YU (40) langsung menuju ke belakang rumah dan melemparkan bungkusan ke semak-semak dekat pohon pisang bungkusan,” kata dia.

Ketika dicek, masih kata Kapolres, ternyata berisikan Narkoba jenis sabu dan timbangan, namun pelaku telah melarikan diri.

”Kemudian Sat Reskrim Tulang Bawang menghubungi Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat ke tempat kejadian dan dilakukan penyelidikan keberadaan pelaku,” urainya.

Baca Juga:   Ibu Rumah Tangga Beranak Empat Diciduk Bersama Tujuh Pria Pengedar Sabu

Kemudian, kata Kapolres, pada Kamis 4 Februari 2021 pukul 13.00, pelaku berikut barang bukti (BB) dapat diamankan.

”BB tersebut ternyata ada berupa uang tunai yang diduga hasil penjualan sebesar 4.920.000,” ujarnya.

Tambah Kapolres, pelaku tersebut diamankan Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat di kampung/kelurahan Menggala Selatan ujung gunung udik (bengkel), Kecamatan Menggala Kota, Kabupaten Tulang bawang.

”Kini pelaku tersebut berikut barang bukti di amankan ke Polres Tulang Bawang Barat,” tutupnya. (slm/red).

Komentar

Berita Lainnya