JAKARTA- Sidang Jonathan Frizzy atau Ijonk dan Dhena Devanka di Pengadilan Agama Jakarta Selatan belum berakhir.
Hari ini, Kamis (6/1/2022), pihak Jonathan Frizzy mengajukan bukti tertulis.
“Intinya memberikan bantahan dan menguatkan gugatan rekonvensi kita. Yang mana gugatan rekonvensi kita meminta agar kita diberikan hak pemeliharaan atau asuh untuk ketiga anak,” kata Sinatra Bangun, pengacara Ijonk, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Pihak Ijonk menyebut tidak ada pihak Dhena Devanka soal permintaan perwalian dan pengasuhan terhadap anak.
“Jadi di sini kita juga buktikan di dalam gugatan awal tidak ada permintaan dari pihak penggugat untuk hak perwalian dan pengasuhan terhadap anak, itu juga kita buktikan tadi,” ungkapnya.
Bukti dari pihak Ijonk juga menyebut Dhena Devanka bekerja dan mendapatkan penghasilan dari usahanya. Sehingga nantinya jika diputus hakim, kedua belah pihak diberikan hak bersama terkait anak.
“Tadi kita buktikan juga ada beberapa bukti kita yang mengatakan bahwa penggugat juga bekerja dan mendapat hasil dari usahanya. Itu juga yang menguatkan agar kiranya nanti kalaupun diputus mahelis hakim kepada anak anak diberikan hak bersama. Tapi dengan adanya ini adalah gugatan penggugat, gugatan cerai, gugatan cerai itu yang bersangkutan dari pihak wanita harus siap siap,” bebernya.
“Di samping itu kita buktikan penggugat juga bekerja dan mampu memberikan hadhanah nantinya kalau diputus majelis itu intinya,” tambah Sinatra.
Hak asuh anak itu disebut pihak Ijonk sesuai gugatan di awal. Nantinya untuk memperkuat gugatan itu pihak Ijonk akan menghadirkan saksi di sidang selanjutnya pada 20 Januari 2022 mendatang.
“Kami ajukan sesuai pasal 36 yang mengatakan bahwa hak perwalian bersama begitu juga hak hadhanah (asuh anak) bersama. Jadi kami sesuai dengan gugatan kami memohon pada majelis supaya putusan majelis sesuai pasal 36 hak asuh bersama hak perwalian bersama. Kami sidang tanggal 20 januari kita bawa saksi daksi untuk memperkuat bukti tertulis yang kita ajukan hari ini,” kata pengacara lainnya, Imran Sinulingga. (ben)










