oleh

Mahfud MD: Hak Abu Bakar Baasyir untuk Bebas Murni

JAKARTA – Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (ABB) akan menghirup udara bebas pada Jumat mendatang (8/1).

Menurut Menko Polhukam Mahfud MD,  tidak ada perlakuan khusus dari pemerintah untuk pembebasan Abu Bakar Baasyir.

“Tak ada perlakuan atau persiapan khusus oleh pemerintah untuk pembebasan ABB itu. Sudah ada mekanisme penanganan dan pengawasan,” katanya di Jakarta, Rabu (6/1).

Mahfud MD menjelaskan, pembebasan Baasyir secara murni merupakan haknya, mengingat dia telah menjalani hukuman di balik jeruji selama 15 tahun.

Baca Juga:   Pemerintah Tegaskan Benny Wenda Makar

“Itu hak ABB secara hukum untuk bebas murni, sebab dia telah selesai menjalani hukumannya secara penuh,” kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menyatakan, Baasyir bakal bebas murni pada Jumat (8/1) dari LP Gunung Sindur.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jabar Imam Suyudi mengatakan, pembebasan Baasyir dipastikan telah sesuai prosedur. Baasyir telah menjalani vonis penjara 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.

Baca Juga:   DPR Ingatkan Ridwan Kamil, Jangan Tambah Masalah

“Beliau sudah menjalani pidana secara baik dan mengikuti semua ketentuan dan prosedur, pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas tingkat keamanan maksimum LP Gunung Sindur, dan hari Jumat akan kami bebaskan,” jelas Suyudi di Bandung Senin kemarin (4/1).

Dalam pembebasan Baasyir, LP Gunung Sindur bakal berkoordinasi dengan pihak terkait yang menangani kasus terorisme sehingga pengawasan kepada Baasyir tetap dilakukan.

“Jadi tidak ada persyaratan khusus. Kalau dia dibebaskan secara murni, kalau remisi itu hak, mereka tetap mendapatkan,” kata Suyudi.

Baca Juga:   Indonesia Diambang Resesi, Mahfud MD: Jangan Terlalu Paranoid

Menjelang pembebasannya, Suyudi memastikan kondisi kesehatan pendiri Pondok Pesantren Al-Mukmin, Ngruki, Sukoharjo tersebut cukup baik.

“Saat ini beliau sehat dan segar. Saya berharap beliau nanti tanggal delapan (Jumat) sehat dan kembali ke keluarga beliau,” katanya.

Baasyir pada 2011 silam disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 15 tahun penjara setelah dinyatakan terlibat dalam pendanaan latihan teroris dan mendukung gerakan teroris di Indonesia. (sam)

Komentar

Berita Lainnya