LAMPUNG–Petugas kepolisian gabungan di Kabupaten Lampung Timur berhasil membekuk seorang buronan dugaan kasus pembobolan tower operator telepon seluler.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, melalui Kasubag Humas AKP Heru Prasongko, Rabu (6/1), menyampaikan bahwa tersangka berinisial TH (28), warga Desa Gunung Agung, Kecamatan Sekampung Udik.
Berdasarkan data kepolisian, tersangka bersama rekan-rekannya, pada 5 Oktober 2020 terlibat pembobolan tower HP yang berlokasi di Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur.
Tersangka yang sempat buron selama beberapa bulan ini, akhirnya terdeteksi keberadaannya dan tak berkutik saat dibekuk petugas kepolisian gabungan di wilayah hukum Kota Bandar Lampung.
Sebagai barang bukti petugas mengamankan kendaraan roda empat, tas, dompet, helm proyek, dan berbagai fasilitas serta komponen tower operator telepon seluler. (eko arif)











Komentar