JAKARTA – Menteri Polhukam Mahfud MD menegaskan tidak ada lagi negosiasi yang bisa dilakukan oleh Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto terkait piutang BLBI yang belum dibayarkan.
Tak hanya untuk Tommy, ini berlaku bagi semua obligor/debitur BLBI yang masih mempunyai utang ke pemerintah.
“Nggak ada nego-nego lagi sekarang, datang saja ke kantor, jelaskan,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (5/11/2021).
Siang harinya, 426 aparat gabungan mengawal Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) saat menyita sejumlah aset PT Timor Putera Nasional (PT TPN) milik Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto.
Kasi Humas Polres Karawang Ipda Budi Santoso mengatakan ratusan aparat gabungan itu terdiri dari Polres Karawang, Satuan Brigade Mobil (Brimob), Komando Distrik Militer (kodim) 0604 Karawang, Satpol PP Pemkab Karawang, dan Linmas setempat.
“Kalau personel sekitar 426 gabungan Polres, Brimob, Kodim, Satpol PP, Kodim, Satpol PP. Ada Linmas juga, kita libatkan Linmas dari desa-desa, kan ada tiga desa itu,” kata Budi, Jumat (5/11/2021) siang.
Menurut Budi, proses penyitaan tersebut berjalan lancar dan tidak ada perlawanan. Sebab, penyitaan tidak membuat proses produksi di kawasan industri itu terhenti.
Setelah disita, area industri yang telah menjadi aset negara itu saat ini dijaga oleh petugas kepolisian dari Polsek Cikampek.
“Liat nanti perkembangan ke depan, karena memang kalau ternyata ada ekses atau apa kita tinggal turunkan aparat lagi,” kata Budi.
Dalam jumpa pers, Mahfud MD menjelaskan, negosiasi tersebutlah yang menjadikan kasus BLBI belum selesai hingga saat ini.
Padahal sudah 22 tahun berlalu sejak pinjaman diberikan pemerintah pada krisis keuangan 1997-1998.
Sejak terjadinya kasus ini, setiap ditagih oleh pemerintah melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) para obligor/debitur selalu melakukan negosiasi seperti tidak mengakui utangnya dan sebagainya.
Setiap ganti pejabat, ganti Menteri, ganti Dirjen, kata Mahfud, selalu ada upaya dari obligor/debitur itu nego ke pemerintah.
“Mengaku tidak punya utanglah, ingin menghitung kembalilah, sehingga tertunda-tunda sampai saat ini. Oleh sebab itu ini sudah 22 tahun kan, nggak boleh begitu lagi, mari kita selesaikan sekarang,” ujarnya.
Ia pun menekankan, para obligor/debitur yang memiliki utang jangan berani kabur dan menjual hartanya apalagi yang sudah dijaminkan. Karena pemerintah sudah memiliki catatan dan akan segera menyitanya.
Menurutnya, pintu nego bagi para obligor/debitur sudah tertutup sejak lama. Sebab, penagihan sudah dilakukan oleh pemerintah sejak lama tapi tak dihiraukan.
“Kalau punya bukti sudah lunas dan itu sah ya kita nyatakan lunas. tapi kalau belum dan jaminan masih ada di kita, jangan coba-coba dijual, disewakan, atau dialihkan ke pihak lain, itu tidak boleh. Nggak ada nego-nego lagi sekarang. Masa nego terus 22 tahun,” katanya. (*)
Sumber: CINBCIndonesia, CNNIndonesia.











Komentar