TERNATE – Kasus kekerasan terhadap anak di Provinsi Maluku Utara (Malut) pada tahun 2020 mengalami peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya.
Hal ini sampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Malut Samsuddin A Kadir dalam sambutannya saat membuka acara Pendampingan Pengisian Aplikasi Sistem Informasi Monitoring Evaluasi dan Pelaporan (SIMEP) Perlindungan Anak oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Malut, Kamis (5/10/2020), di Kota Ternate.
Menurut Sekprov, sesuai data Dukcapil Malut, hingga Juni 2020 jumlah anak di Malut 464.821 jiwa, yang terdiri atas anak laki-laki 240,458 jiwa dan anak perempuan 224,363 jiwa atau sekitar 30% dari jumlah penduduk di Malut.
Dari data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), kata Sekprov, didapatkan laporan kekerasan di Malaut dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, terdapat data anak korban kekerasan mengalami peningkatan.
“Pada 2018 sebanyak 128 kasus korban kekerasan, sementara data sampai pada Oktober 2020 sebanyak 129 kasus kekerasan, dan ini terjadi pada saat masa pandemi Covid-19,” ujar Samsuddin.
Lanjutnya, angka ini menjadi perhatian semua pihak. Data tersebut adalah data yang muncul di permukaan, karena mereka yang berani melapor dan terdapat kemungkinan kasus yang sebenarnya terjadi jauh lebih tinggi.
“Ini tentunya akan memengaruhi proses tumbuh kembang dan kehidupan anak-anak kita di masa yang akan datang. Oleh karenanya perlu adanya langkah-langkah preventif terkait pemenuhan dan perlindungan kepentingan terbaik bagi anak di Malut,” ujar mantan PJ Bupati Pulau Morotai ini dilansir malut.siberindo.co.
Komisioner KPAI RI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra, dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan data dan informasi dari tahun 2011 sampai Agustus 2020 terdapat kurang lebih 40 ribu aduan yang masuk ke KPAI, terkait perlindungan anak di 9 cluster bidang, di antaranya bidang hak sipil dan partisipasi anak, bidang pendidikan, bidang kesehatan anak berhadapan dengan hukum, bidang sosial dan situasi anak dalam darurat, bidang pornografi dan siber crime.
Dengan demikian, tugas selanjutnya adalah melakukan telaah dan kajian. Data dan informasi yang dikumpulkan ini akan direkomendasikan oleh tim kepada pemerintah dan pemerintah daerah terkait penyelenggaraan yang telah dilakukan oleh pemerintah itu sendiri.
Munurut Jasra, KPAI diberikan mandat untuk mediasi, tentang penyelenggaraan sengketa perlindungan anak. “Rata-rata setiap bulan terdapat 3-5 sengketa dan mediasi yang dilakukan oleh mediator KPAI,” ujarnya.
Untuk itu, dirinya menyarankan kepada Pemrov Malut untuk membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) sebagaimana UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Pemda dapat membentuk KPAD yang tugas dan fungsinya sama dengan KPAI RI di Pusat,” katanya.(*)











Komentar