oleh

105 PMI Dideportasi Pemerintah Malaysia Melalui PLBN Entikong

SANGGAU – Sebanyak 105 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah kembali dideportasi Pemerintah Malaysia ke Tanah Air melalui PLBN Entikong, Kamis (5/11/2020) siang.

Adapun para PMI ini masing-masing 85 orang laki -laki dan 20 orang perempuan, seperti dilansir radarkalbar.com jaringan siberindo.co.

Rombongan PMI yang dideportasi ini tiba di PLBN Entikong dari Depot Imigresen Semuja sebanyak 97 orang. Ditambah repatriasi sebanyak delapan orang. Kemudian diangkut menggunakan tiga unit bus dan satu unit Ben KJRI Kuching serta dikawal langsung oleh pihak Depot Imigresen Semuja dan pihak KJRI Kuching.

Koordinator Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Entikong, Reinhard HP Panjaitan, Kamis (5/11/2020) petang, mengatakan kedatangan para imigran difasilitasi penanganannya oleh CIQS, Polsek dan POS BP2MI Entikong.

Untuk asal PMI yang dideportasi dan direpatriasi dari negara Malaysia di antaranya Kalbar sebanyak 48 orang, Jawa Timur 18 orang, Jawa Tengah lima orang, Jawa Barat tiga orang, Nusa Tenggara Timur tiga orang, Kalimantan Timur satu orang, Lampung satu rang, Nusa Tenggara Barat 17 orang, Sulawesi Selatan enam orang, dan Sulawesi Utara tiga orang.

“Jadi, mereka ini dideportasi karena beberapa sebab, yakni tidak memiliki paspor 29 orang, tidak memiliki Permit 67 orang, kabur dari majikan karena gaji tidak dibayar 1 orang, melapor ke KJRI Kuching karena ingin dipulangkan ke Indonesia tiga orang, ikut orangtua empat orang dan terlibat judi online satu orang,” ungkap Reinhard.

Ditambahkan, setelah dilakukan proses pendataan dan makan sore, sekira jam 17.00 WIB kepada Pekerja Migran Indonesia diberangkatkan ke Dinas Sosial Pontianak menggunakan mobil travel.

” Nah, seorang di antaranya pulang secara mandiri karena tinggal di Sekayam,” timpalnya.(*)

Komentar

Berita Lainnya