oleh

Terbukti Korupsi, Mantan Dirut PD Paus Pematangsiantar Divonis 4 Tahun

MEDAN – Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD Paus) Kota Pematangsiantar Herowhin Tumpal Fernando Sinaga (47), akhirnya divonis 4 tahun penjara.

Vonis itu dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan secara video teleconference (vicon), Senin (4/10/2021) di ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan.

“Saudara dinyatakan bersalah, ya? Melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan pertama primair penuntut umum. Untuk kesalahan saudara, kami majelis hakim menjatuhkan pidana 4 tahun penjara,” ujar Hakim Ketua Mian Munthe.

Selain pidana 4 tahun ‘menginap’ di hotel prodeo, warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar itu juga kena sanksi denda denda Rp200 juta.

Subsidair (bila denda tidak terbayar, maka ganti dengan pidana) 3 bulan kurungan.

Baca Juga:   Ekspor Benih Lobster Bermasalah Dari Hulu Hingga Hilir

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Perbuatannya mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp215 juta. Yakni terkait pengadaan lemari, alat tulis kantor (ATK), fotokopi, dan cetakan untuk kebutuhan PD Paus TA 2014 lalu.

Dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana perubahan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.

“Karena dakwaan penuntut umum bersifat alternatif, maka majelis hakim tidak perlu lagi mempertimbangkan dakwaan lainnya,” kata Mian Munthe.

Baca Juga:   Bangunan Monumen Islam Samudera Pasai Retak dan Bocor, Kajari Minta BPKP Turun ke Lokasi

Terdakwa juga mendapat pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp215 juta.

Dengan ketentuan, setelah sebulan perkara pokoknya berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita kemudian dilelang.

Bila nantinya harta benda terdakwa mantan Dirut PD PAUS tidak mencukupi menutupi kerugian keuangan negara, maka ganti dengan pidana 1 tahun dan 3 bulan penjara.

Hal yang memberatkan, terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Terdakwa tidak menyesali perbuatannya dan berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengembalikan kerugian keuangan negara.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah menjalani hukuman.

Baca Juga:   Mantan Bupati Bogor Divonis Dua Tahun Delapan Bulan Penjara

“Baik ya? Penuntut umum maupun terdakwa dan penasihat hukumnya (PH) sama-sama memiliki hak untuk pikir-pikir selama 7 hari. Apakah terima atau banding,” ujar Mian Munthe.

Vonis majelis hakim lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU. Sebelumnya, terdakwa dituntut agar menjalani pidana 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Lalu, membayar UP kerugian keuangan negara Rp215 juta subsidair 2,5 tahun penjara.

Terdakwa Herowhin Tumpal Fernando Sinaga ketika itu sebagai Direktur Utama PD yang baru terbentuk di Pemko Pematangsiantar, tak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan laporan keuangan.

Dana itu berasal dari Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pematangsiantar, sebagaimana aturan pada Perda No 7 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PD PAUS. (topmetro.news)

Komentar

Berita Lainnya