oleh

RUU Ciptaker Menyulitkan Pekerja Perempuan

JAKARTA – Pengesahan RUU Cipta Kerja oleh Badan Legislasi DPR terus menuai kritik dan panen hujatan. Salah satunya juga datang dari Komisi Nasional (Komnas) Perempuan. 

Bagi Komisioner Komnas Perempuan Tiasri Wiandani, RUU Ciptaker itu menyulitkan posisi pekerja perempuan.

Beberapa pasal dalam RUU Ciptaker justru menurunkan perlindungan terhadap hak-hak pekerja perempuan. Misalnya saja soal cuti haid, melahirkan. 

Baca Juga:   UU Cipta Kerja Disahkan Jokowi, Menteri Kabinet Harus Terampil Sosialisasi

Dalam RUU Ciptaker disebutkan bahwa jika pekerja haid, diperbolehkan mengambil cuti haid. Tetapi, perusahaan tidak punya kewajiban membayar upahnya secara penuh.

“Sedangkan dalam UU ketenagakerjaan, hak cuti haid dua hari itu sudah mendapat upah penuh dan kewajiban perusahaan untuk membayar upah penuh bagi karyawan yang cuti haid,” ujarnya dalam webinar yang diselenggarakan Balitbang DPP Partai Demokrat, tadi malam.

Baca Juga:   Aksi Berujung Anarkis, Polisi Bantah Ada Korban Jiwa

Selain soal cuti haid, RUU tersebut juga mengatur tambahan jam kerja. Pasal itu dianggap merugikan hak pekerja perempuan lantaran bakal membatasi ruang sosialisasi pekerja perempuan terhadap keluarga dan masyarakat di sekitarnya.

“Itu juga akan menimbulkan persoalan. Terutama kalau bicara jam kerja panjang bagi perempuan beresiko terhadap kesehatan reproduksi perempuan. Ini diabaikan dalam draft RUU itu,” jelasnya.

Baca Juga:   UU Cipta Kerja Melanggar Hak Konstitusional Warga

Tiasri melanjutkan, disahkannya RUU Ciptaker oleh DPR memunculkan kecurigaan bahwa ada upaya membunuh konstitusi. Sebab, dalam konstitusi sudah menjamin tanggungjawab negara untuk memberi kepastian perlindungan bagi warga negaranya.

“Nah ketika RUU ini dibahas dalam situasi bencana, dan sudah jelas ada penolakan dari masyarakat sipil tidak diindahkan, kalau rakyat akan berharap kepada siapa,” ujarnya. (aku/sam)

Komentar

Berita Lainnya