SUKADANA – Seorang anak di wilayah Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur, dipaksa jadi pemuas nafsu bejat ayah kandungnya.
Sang ayah mulai melakukan aksi bejat terhadap anak kandungnya, sejak tahun 2008, atau saat putrinya masih berusia 17.
Ternyata aksi bejat itu terus dilakukan hingga tahun 2021, bahkan saat korban sudah bersuami.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, SH, SIK, MH, didampingi Kapolsek Pekalongan IPTU Rahadi, SH, pada Kamis (2/9/2921) menjelaskan, tersangka adalah HO (60) warga Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan golok untuk mengancam, sehingga korban tidak mampu melawan dan pasrah jadi pelampiasan nafsu bejat ayah kandungnya.
Aksi kejahatan tersebut baru terbongkar ahir Agustus 2021, saat korban berhasil melaporkan peristiwa yang menimpanya kepada suami dan kerabatnya.
Tersangka yang ketakutan sempat melarikan diri dan bersembunyi di sebuah gubuk di areal perkebunan warga, tetapi akhirnya ditangkap dan diserahkan kepada polisi di Polsek Pekalongan.
Guna melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana pemerkosaan tersebut, polisi juga telah menyita golok dan keris, pakaian dan karpet, sebagai barang bukti. (Hm-Hb-J)











Komentar