PESAWARAN – Kepala Desa Kresno Widodo, Kecamatan Tegineneng, SU (47), harus berurusan dengan polisi karena korupsi Anggaran Pembelajaan Desa (APBDes) Tahun 2019.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pesawaran, Lampung, AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, SU telah memakai uang negara untuk keperluan pribadinya.
Uang negara yang dikorupsi itu mencapai Rp479.782.499,00, dari dana desa untuk pembangunan onderlagh/telford, gorong-gorong, jalan paving block, tembok penahan tanah (TPT), dan drainase pada 2019.
Jumlah kerugian negara tersebut didapat setelah polisi menyelidiki berdasarkan barang bukti, antara lain berbagai nota pembelian, APBDesa Tahun anggaran 2019 berikut angggaran perubahannya.
“Dan, laporan Pertangungjawaban Tahun anggaran 2019 Desa Kreno Widodo Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran khusunya dalam bidang pembangunan,” ujarnya, Sabtu (4/9/2021).
Dalam pembangunan tersebut anggaran yang digunakan tertulis Rp734.080.000.
Proses pembelian bahan material dan pembayaran upah tenaga kerja semuanya dilakukan oleh tersangka, jumlah tersebut tidak sesuai dengan jumlah yang dikeluarkan.
Kemudian SU menyuruh SH selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan dan TB selalu Sekretaris Desa serta YM selaku bendahara untuk membuat Laporan Pertanggjawaban.
Laporan dibuat sesuai apa yang telah dianggarkan APBDes Kresno Widodo TA 2019 dengan bukti-bukti pembayaran yang tidak sah dan lengkap.
Setelah proses pencairan APB Desa TA 2019 uang tersebut masuk ke Rekening Kas Desa dan langsung dicairkan semua melalui saksi YM.
Dalam prosesnya, SU melakukan pembayaran sendiri tanpa melalui Sekretaris Desa, Kasi Keuangan, dan Kasi Kesejhteraan. Mereka hanya ditugaskan membut LPJ.
“Selain itu, para saksi juga disuruh menandatangani bukti-bukti pengeluaran sebagai persyaratan realisasi pertanggungjawaban APB Desa Tahun Anggaran 2019,” kata AKP Eko Rendi Oktama.
Menurutnya, SU terbukti melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas perbuatan itu, tersangka diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 1 (satu) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun.
“Atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,” ujarnya. (Trb-J)











Komentar