oleh

Empat Tahun Pria Bintan Ini Berulang Perkosa Anak Kandungnya

BINTAN – Jajaran Polsek Bintan Timur mengamankan seorang pria di Bintan Timur karena memperkosa anak kandungnya sendiri.

Pemerkosaan itu terjadi berulang kali terjadi sejak 2016 lalu saat korbannya masih berusia 15 tahun.

Dalam konferensi pers di Polsek Bintan Timur, Sabtu (4/9/2021), Kapolres Bintan melalui Ps. Kasi Humas Polres Bintan Ipda M Alson mengatakan, setelah  diamankan, tersangka HM mengakui perbuatannya.

Baca Juga:   Polisi Tangkap Pria Pelaku Pencabulan Anak Majikan

Dari Hasil pemeriksaan, tersangka HM mengakui melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya yang berinisial PSR (19).

Perbuatan tersebut dilakukan tersangka sejak korban berusia 15 tahun atau di kelas 2 SMP pada tahun 2016.

“Tindakan bejat itu berulang kali dilakukan sejak tahun 2016 s/d 2020,” kata Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono.

Pemerkosaa itu selalu dilakukan tersangka di rumah tempat tinggal mereka di wilayah Kecamatan Bintan Timur saat isteri HM yang juga ibu kandung korban sedang tidak di rumah.

Baca Juga:   Kepergok Mencuri, Pria Ini Perkosa dan Bunuh Ibu Rumah Tangga

“Sejak SMP hingga korban tamat SMK peristiwa itu terjadi. Perbuatan bejat tersebut berulang kali dilakukan, Al hasil, HM. Kini HM ditangkap polisi dan menyesali perbuatannya di balik jeruji besi,” kata Kapolres.

Kasus tersebut terungkap saat korban menceritakan yang ia alami selama ini kepada ibunya.

Kemudian, ibu korban melapor ke Polsek Bintan Timur pada 19 Agustus 2021.

Baca Juga:   Kapolsek Parigi Gagahi Remaja Anak Tersangka, Janjikan Ayahnya Bebas

Selanjutnya HM pun diamankan pihak kepolisian untuk proses hukum selanjutnya.

HM disangkakan telah melanggar Undang-undang RI No 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara Minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Pelaku sudah kita amankan, untuk proses Penyidikan lebih lanjut,” kata Ulil. (*/arl)

Komentar

Berita Lainnya