oleh

Saran KPK untuk Cakada yang Isi e-Filling LHKPN

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencatat total 770 akun e-filling LHKPN yang telah teregistrasi sebagai bakal calon kepala daerah sejak  Rabu (2/9) lalu. 

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ipi Maryati mengimbau agar calon yang pernah memiliki akun e-filling untuk tidak membuat akun baru. 

“Cukup meminta untuk mengaktifkan kembali akunnya dengan cara mengirimkan email ke infopemilu.lhkpn@kpk.go.id dengan menyebutkan nama dan nomor induk kependudukan (NIK),” ujarnya ketika dikonfirmasi, Sabtu (5/9/2020).

Baca Juga:   Sikap Tidak Kooperatif Lukas Enembe Jadi Catatan KPK dalam Penuntutan

Jika belum memiliki akun, kata Ipi, para cakada harus mengisi formulir aktivasi dan mengirimkan form yang telah ditandatangani kepada KPK melalui pos.

“KPK akan segera mengaktifkan akun dan calon dapat mulai mengisi LHKPN,” jelasnya. 

Selanjutnya, pastikan calon mengisi secara benar informasi tentang data diri seperti nama, NIK, nomor telepon dan alamat email.

Baca Juga:   Gerindra Masih Kaji Soal Pilkada di 2022

Ipi menjelaskan, notifikasi terkait aktivasi akun e-filling, username dan kata sandi akan dikirimkan melalui nomor telepon yang didaftarkan. 

“Demikian juga bila ada kesalahan pengisian harta atau kekurangan dokumen dan tanda terima LHKPN akan dikirimkan melalui email,” katanya. 

Lebih jauh, Ipi menjelaskan, mengisi formulir aktivasi e-filling bukan berarti calon telah mengisi e-LHKPN, sehingga berhak menerima tanda terima.

Baca Juga:   Deklarasi Sepelekan Protokol Kesehatan, Mendagri Tegur Keras Tiga Bupati

Diketahui, KPK telah menerima 627 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bakal calon kepala daerah pada pemilu serentak 2020, Kamis (3/9) lalu. 

Sebanyak 493 telah diverifikasi dengan status lengkap dan diberikan tanda terima, sisanya masih menunggu kelengkapan dokumen. (sam)

Komentar

Berita Lainnya