oleh

Ogah Ikutin Polri, KPK Tetap Pidanakan Cakada Korup

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mau atau ogah mengikuti langkah Polri yang menunda proses hukum terhadap kontestan yang mengikuti Pilkada Serentak 2020. 

Menurut Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, penyidik tetap memproses seorang calon kepala daerah apabila memenuhi unsur pidana. 

“Kami memahami pertimbangan penundaan proses hukum bagi peserta pilkada agar proses hukum tidak disalahgunakan pada kepentingan politis,” jelasnya ketika dikonfirmasi, Jumat (5/9/2020). 

Baca Juga:   Ada Kerangkeng Ketiga, Penghuni Harus Bayar, Tak Boleh Ditengok Keluarga

Ghufron mengatakan, sejauh ini belum ada keputusan untuk membuat kebijakan serupa Polri itu. Ghufron memandang kebijakan itu apakah diperlukan atau tidak bagi KPK. 

“Karena setiap kasus yang ditangani oleh KPK telah ditentukan standar operasionalnya, tak mungkin dapat ditersangkakan, ditahan, dan seterusnya, kecuali memenuhi syarat dan prosedur yang sangat ketat,” kata dia. 

Baca Juga:   Kabar Terkini Zumi Zola, Digugat Cerai dalam Penahanan Hingga Penglihatan Terganggu

Ghufron meyakini mekanisme hukum yang berlaku di KPK sangat ketat dan pelaksaannya sesuai peraturan. KPK tidak akan diintervensi oleh desakan atau kemauan politik dalam masa pilkada ini.

“Malah sebaliknya, jangan sampai proses politik yang biaya dan keterlibatan masyarakatnya tinggi, namun tidak mengungkapkan semua sisi dari para calon kada agar Pilkada 2020 ini mampu menemukan pemimpin-pemimpin daerah yang berintegritas. Untuk itu KPK masih akan mempertimbangkan hal tersebut,” tandasnya. (sam)

Komentar

Berita Lainnya