JAKARTA – Drummer Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx tidak mau sidangnya digelar secara online atau virtual.
Pernyataan tersebut disampaikan Jerinx melalui kuasa hukumnya Gendo Suardana, Sabtu (5/9/2020).
“Saya dan tim kuasa hukum Jerinx SID menolak sidang digelar secara online,” tulis Gendo di akun Instagram pribadinya, beberapa
saat tadi.
Gendo menegaskan, sebagai terdakwa, kliennya berhak meminta proses persidangan dilangsungkan terbuka.
Oleh sebab itu, Gendo meminta Pengadilan Negeri Denpasar agar menggelar persidangan dengan menghadirkan Jerinx SID secara langsung, bukan daring.
“Untuk menjamin peradilan yang bebas dan terbuka, serta menjamin hak Jerinx SID sebagai terdakwa, maka kami melalui keterangan pers ini meminta agar Pengadilan Negeri Denpasar menggelar peradilan Jerinx SID dengan cara menghadirkan Jerinx SID di depan persidangan dan bukan melalui daring atau online,” demikian tulis Gendo.
Jerinx SID bakal menjalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.
Penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu dilaporkan karena posting-annya yang mengkritik IDI sebagai ‘kacung WHO’. (sam)











Komentar