MEDAN – Petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia melakukan pendeportasian terhadap tahanan imigrasi (deteni) Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, Goh Sooi Tei, Selasa (2/8/2022).
Dengan pengawalan ketat petugas Henry Sinaga dan Muhammad Iman, wanita yang sehari-hari berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) itu diberangkatkan melalui Bandara Internasional Kualanamu (KNIA) dengan menggunakan pesawat Batik Air ID7288 menuju Kuala Lumpur Internasional Airport (KLIA) untuk selanjutnya kembali ke negara asalnya, Malaysia.
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Polonia, Yan Wely Wiguna melalui Kasi Humas Afrizal menerangkan, WNA asal Malaysia itu ditahan imigrasi karena melampau batas izin tinggal. Sebagaimana diatur pada pasal 78 ayat (3) jo Pasal 75 ayat (1) UU nomor 6 tahun 2011, tentang Keimigrasian.
“Orang asing yang masih berada di wilayah Indonesia telah melebihi batas izin tinggal yang di berikan (overstay lebih dari 60 hari) dan dilakukan tindakan administratif berupa pendeportasian kembali kenegara asalnya,” tegas Afrizal, kepada wartawan, pada Jumat (5/8/2022).
Afrizal menambahkan, Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) merupakan sanksi administratif yang diterapkan Pejabat Imigrasi terhadap Orang Asing. (topmetro.news)










