oleh

Terlibat Narkoba, Oknum PNS Diringkus Polisi 

PESAWARAN – Polisi dari Satres Narkoba Polres Pesawaran meringkus dua pelaku yang diduga terlibat peredaran Narkoba di Desa Wiyono Kecamatan Gedong Tataan dan Desa Negeri Katon Kecamatan Negeri Katon, Jumat (02/07/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, dua pelaku yang dimaksud adalah Yl (53) yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan RE (48) keduanya warga Desa Negeri Katon Kecamatan Negeri Katon.

“Ya, dua terduga pelaku tersebut diamankan berdasarkan Laporan Kepolisian Nomor LP/A/478/VII/2021/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/Polda Lampung, tanggal 02 Juli 2021,” kata dia, Sabtu (03/07/2021).

Diterangkan, bermula dari laporan masyarakat tentang kerapnya pelaku melakukan transaksi narkoba, lalu dilakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, dilakukan penangkapan terhadap Yl, kemudian kasusnya dikembangkan.

“Setelah dilakukan pendalaman pada Yl, petugas mengamankan RE berikut barang bukti. Nah, keduanya dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan selanjutnya,” kata dia.

Baca Juga:   Nyambi Edarkan Sabu, Petani di Rawa Pitu Ditangkap Polisi

Pemeriksaan sementara, kedua pelaku terbukti telah melanggar Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indinesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas lima tahun penjara.(Trb)

Komentar

Berita Lainnya