JAKARTA – Berita vonis mati atas Herry Wirawan tembus sampai ke New York Post. Postingan NYT di Twitternya direspon berbagai komentar warganet, Selasa (5/4/2022).
Senin (4/4/2022) majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memvonis mati Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di bawah umur.
Hakim mengabulkan banding jaksa atas vonis Pengadilan Negeri Bandung yang menghukum Herry penjara seumur hidup.
Media berpengaruh di AS, New York Post, menyiarkan berita ini pada edisi onoinline-nya, lalu mengunggahnya di akun twitter mereka.
Respon pun bermunculan. Banyak yang setuju dan memuji vonis itu dan menyebut mustahil terjadi diperadilan Amerika.
Ada juga yang membandingkan dengan hukum di Amerika Serikat. Ada yang menyebut, AS harus tiru vonis macam ini bagi para predator.
Ada yang sinis, di AS kasus begini bisa bebas dengan uang jaminan, katanya. Atau, paling banter dihukum percobaan selama tiga bulan.
Ada pula yang berandai-andai: Andai vonis seperti ini dijatuhkan pula pada koruptor, karena mereka tak kalah jahat oleh menyamun kelamin ini!
Herry Wirawan, pengasuh sebuah pondok pesantren, didakwa memperkosa 13 santriwati di bawh umur, dan dari pemerkosaan itu telah lahir setidaknya 9 anak.
Pada peradilan tingkat pertama, Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup.
Atas putusan ini, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) yang dipimpin Kajati Jabar Asep N Mulyana, akhirnya naik banding.
Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut pengadilan menghukum mati Herry dan mengebirinya.
Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang Selasa (11/1/2022), yaitu, hukuman mati, hukuman pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia.
Kemudian, hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, dan pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School.
Tuntutan kelima adalah, penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang. Namun dalam sidang ini, majelis memvonis hukuman seumur hidup bagi Herry.
Herry Wirawan diadili atas dakwaaan memerkosa 13 anak didiknyasampai hamil. Pada saat persidangan berlangsung, 9 di antara korban sudah melahirkan.
Belakangan terungkap, korban pemaksaan hasrat seksual sang guru itu bukan hanya 13, melainkan 21 anak perempuan. Usia mereka antara 13-18 tahun, dari 35 santriwati.
Perilaku bejat sang pemangsa anak ini berlangsung sejak 2016 namun baru terungkap ke publik pada 2021.
Herry memperkosa santriwati di tempat yang berbeda, di antaranya di Yayasan Tahfidz Madani Komplek Yayasan Margasatwa Cibiru, Yayasan Komplek Sinergi Jalan Nyaman Anatapani.
Ia juga melakukannya di sebuah apartemen sewaan di kawasan Soekarno-Hatta Bandung, Yayasan Komplek Sinergi Jalan Nyaman Anatapani, hingga di sejumlah hotel.
Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, Diah Kurniasari mengatakan, dari informasi yang diterimanya, jumlah korban mencapai 21 orang.
Dari 21 orang tersebut, 11 orang korban berasal dari dua kecamatan di Kabupaten Garut.
“Mereka yang digauli itu umur 13-an. Ya, mulai mesantren rata-rata kan ada yang 2 atau 3 tahun, itu. Nah itu bukan hanya orang Garut, ada orang Cimahi, Bandung. Semuanya sebenarnya ada 21 lah, gitu seperti itu,” ujarnya, Jumat (10/12/2021).
Selain itu, kata Diah, seluruh korban yang hamil saat ini sudah melahirkan. Terakhir yang melahirkan adalah korban yang berusia 14 tahun di bulan November.
Menurut Diah, dari 11 korban, 8 anak dilahirkan. Semua dari Garut. Malah seorang korban sampai punya dua anak.
Hal mengejutkan pun diungkap oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Aksi bejat itu telah berlangsung sejak 2016 hingga 2021.
“Fakta persidangan mengungkap bahwa anak-anak yang dilahirkan oleh para korban diakui sebagai anak yatim piatu dan dijadikan alat oleh pelaku untuk meminta dana kepada sejumlah pihak,” kata pihak LPSK. (*/Siberindo.co)










