BANJARMASIN – Arini Listiani Chalid, seorang (mantan) pegawai BRI di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, diadili di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (4/4/2022).
Arini didakwa telah menggunakan uang nasabah untuk berbagai transaksi Binomo, hingga mencapai Rp 1,1 miliar.
Arini mengaku bermain Binomo sejak 2019 dan menggunakan rekening tabungan nasabah.
Binomo adalah platform trading yang menyediakan aset perdagangan berupa emas, perak, saham, sampai uang asing atau forex.
Sebelum menggunakan aplikasi tersebut, calon trader diharuskan membuat akun terlebih dahulu.
Aplikasi Binomo merupakan instrumen trading online dengan sistem binary option.1 jam yang lalu
Rekening nasabah itu dia gunakan sebagai jaminan pinjaman yang dananya dia gunakan kembali untuk bertransaksi di aplikasi Binomo.
Rekening tabungan yang dijadikan jaminan secara ilegal itu telah dia buka, kemudian dicairkan untuk mengisi saldo akun Binomo miliknya.
Arini mengaku telah berupaya mengganti kerugian nasabah itu dengan menjual rumah. Namun tak cukup untuk menutupi kerugian nasabahya.
“Saya sempat menjual rumah untuk mengganti sebagian kerugian yang ditimbulkannya hingga tersisa kurang lebih Rp 900 juta,” kata Arini, saat memberikan keterangan di depan Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah, Senin (4/4/2022).
Kepada majelis hakim yang diketuai Yusriansyah SH, Arini mengakui segala perbuatannya. Uang tersebut menurut Arini habis dia gunakan untuk transaksi Binomo.
“Iya saya akui, saya sudah membobol uang tersebut,” kata Arini. Ia mengakui pernah menang Rp150 juta dari transaksi Binomo.
Tapi kebanyakan juga kalahnya sehingga ia membobol uang di tempat kerjanya, hingga mencapai Rp1,2 miliar lebih.
“Uang yang saya bobol sebagian sudah saya ganti dengan menjual aset,” katanya. Tapi kini asetnya sudah habis.
Karena itu, ia mengaku siap menerima konsekuensi hukum akibat tindakannya.
Setelah memeriksa dan memintai keterangan terdakwa, hakim memutuskan menunda persidangan sebelum pembacaan tuntutan oleh jaksa.
Jaksa penuntut umum Adi Suparna meminta waktu dua pekan untuk menyusun tuntutan.
Arini didakwa dengan sejumlah dakwaan alternatif. Dakwaan primer yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto Lasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*/Baritopost.co.id)








