JAKARTA – Penyanyi lawas Dik Doank akhirnya memenangkan kasus sengketa tanah Kandank Jurank Doank. Pria 52 tahun itu menjelaskan bahwa banyak orang yang berusaha untuk mengakui tanah yang digunakan sebagai tempat aktivitas seni tersebut.
“Kandank Jurank Doank itu proses belinya petakan, sudah lama ada dan prosesnya lama sekali. Jadi waktu tahun 2018 ini saya digugat, saya cuma percaya pengadilan,” tutur Dik Doank di Tangerang Selatan, seperti dilansir Insertlive, Senin (5/4/2021).
“Saya nggak percaya sama orang yang mengaku-aku itu karena sudah sering. Di daerah sini semua selalu seperti itu,” tambahnya.
Pelantun lagu ‘Pulang’ ini juga punya saksi bahwa dirinya tidak pernah berniat untuk menggunakan tanah tersebut sebagai tempat yang buruk.
“Semua orang tahu, yang punya tanah sebelumnya juga tahu. Saya membangun ini dengan teman-teman untuk hal baik, jadi nggak mungkin saya punya niat buruk,” jelas Dik Doank.
Usai berhasil memenangkan proses pengadilan, Dik Doank ternyata tidak akan menggugat balik orang yang menggugat tanah itu.
“Ya sekali lagi aku sudah memaafkan siapapun yang terlibat di kasus ini. Jadi ketika digugat ini saya menjadi berkah serta melahirkan keikhlasan dan pembelajaran,” tutupnya. (ben)











Komentar