KLATEN – Seorang warga Desa Kemudo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri, Jumat (2/4/2021).
Orang itu diketahui berinisial MR (41) dan sehari-hari bekerja sebagai petani.
Kepala Desa Kemudo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, Hermawan Kristanto mengatakan, pihaknya tidak mengetahui secara persis kapan waktu penangkapan MR tersebut.
“Namun informasi dari masyarakat kepada saya, yang bersangkutan ditangkap sekitar 06.30 pagi. Tapi saya sendiri dihubungi oleh warga sekitar pukul 13.00 siang,” ujarnya, Sabtu (3/4/2021).
Kemudian, lanjut dia, pada pukul 17.30 dia diminta untuk menyaksikan penggeledahan di rumah MR yang dilakukan oleh pihak Densus 88 Antiteror.
“Dari penggeledahan itu memang saya menyaksikan secara langsung atau sebagai saksi pada penggeledahan itu,” katanya.
Kemudian, dari hasil penggeledahan itu, sejumlah dokumen dibawa oleh tim Densus 88 Antiteror dari hasil penggeledahan tersebut.
Beberapa di antaranya juga terdapat sekitar 20 buku dan telepon seluler yang sudah rusak.
Menurut dia, MR merupakan warga asli dari Desa Kemudo.
“Dalam beberapa waktu terakhir ini dia bekerja sebagai petani. Itu yang saya tahu. Kalau istrinya menjual gorengan,” jelasnya.
Ia pun juga mengatakan, dalam pergaulan sehari-hari MR bersikap biasa saja dan cukup akrab bersosialisasi dengan masyarakat.
Selain menangkap satu warga di Desa Kemudo, Kecamatan Prambanan, tim Densus 88 Antiteror juga dilaporkan menangkap seseorang berinisial S (51) warga Desa Bono, Kecamatan Tulung dan SH (49) warga Desa Cetan, Kecamatan Ceper.
Kepala Desa Bono, Kecamatan Tulung, Bakdiono membenarkan adanya warga desa yang ia pimpin ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Mabes Polri.
Menurut dia, penangkapan terjadi pada, Jumat (2/4/2021) subuh.
“Setelah dilakukan penangkapan, pada Jumat petangnya hingga maghrib dilakukan penggeledahan oleh tim Densus 88 di rumah warga tersebut,” ujar Bakdiono saat, Sabtu (3/4/2021).
Ia mengatakan, sekitar 20 orang polisi berpakaian dinas dan berpakaian preman ikut mengamankan penggeledahan di rumah S tersebut.
Selanjutnya, dari penggeledahan tersebut tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri menyita sejumlah barang dari rumah warga tersebut.
Beberapa di antaranya, buku, handphone hingga laptop.
“Saya tidak masuk ke dalam rumah saat penggeledahan. Yang masuk itu sekdes saya. Tapi dari cerita yang saya dapat dari Ketua RT setempat, ada buku dan handphone hingga laptop yang dibawa,” jelasnya.
Menurutnya, warganya yang ditangkap Densus 88 tersebut merupakan warga asli desa itu. Hanya saja, S cukup lama hidup di perantauan.
“Dia lama merantau. Tapi dia warga asli Bono. Kelahiran Bono. Tapi pernah pergi (merantau) lama,” lanjutnya. (*)
Sumber: antaranews.com, tribunjogja.com, cnnindonesia.com










Komentar