oleh

Ashanty Lapor Balik, Martin Pratiwi Jadi Tersangka

JAKARTA – Penyanyi Ashanty akhirnya merasa lega setelah mantan rekan bisnisnya, Martin Pratiwi, ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini terkait laporan Ashanty ihwal dugaan pencemaran nama baik.

“Kita juga hari ini lebih tenang ya, karena kan lumayan lama prosesnya,” ujar Ashanty saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (4/2/2022).

“Kita juga butuh kepastian hukumnya seperti apa,” ujar suami Ashanty, Anang Hermansyah, menimpali.

Baca Juga:   Kejutan HUT Pernikahan Anang Hermansyah dan Ashanty

Perempuan berusia 34 tahun itu mengatakan, jika tidak meluruskan perseteruannya dengan Martin Pratiwi melalui laporan Polda Metro Jaya, ia merasa kasihan dengan keluarganya.

“Iya, ini kan menyangkut nama baik kita. Kasihan kan anak-anak yang kecil kalau melihat orangtuanya tiba-tiba disangka pernah melakukan ini ya. Jadi, untuk meluruskan,” ujar ibu sambung Aurel Hermansyah ini.

Baca Juga:   Penyanyi Ashanty Tolak Disebut Beban Negara Karena Positif Covid-19

Diberitakan sebelumnya,  pelantun Cinta Tanpa Syarat ini melaporkan Martin Pratiwi ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik pada Desember 2019.

Laporan dilayangkan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto memutuskan bahwa Ashanty tidak melakukan wanprestasi sesuai dengan gugatan perdata Martin Pratiwi.

Perseteruan penyanyi lagu Jodohku ini dan Martin Pratiwi bermula dari bisnis skincare yang mereka jalani sebagai mitra.

Baca Juga:   Sambil Terisak, Ashanty Ceritakan Sakit Terparah Dalam Hidupnya

Martin Pratiwi mengajukan gugatan perdata terhadap Ashanty ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang atas kasus wanprestasi dan meminta ganti rugi senilai Rp 14,3 miliar.

Persidangan akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Purwokerto karena Martin Pratiwi berdomisili di Purwokerto. Namun, ibu kandung Arsya dan Arsy Hermansyah ini dinyatakan tak bersalah oleh majelis hakim PN Purwokerto. (ben)

Berita Lainnya