oleh

Pria Paruh Baya Ditangkap karena Cabuli Bocah 10 Tahun

BENGKULU – Seorang pria paruh baya, Sn (40), warga Kecamatan Mukomuko Selatan Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, ditangkap petugas Reskrim Polsek Mukomuko Selatan lantaran diduga mencabuli bocah perempuan.

Korban bocah perempuan tersebut masih berusia 10 tahun atau dibawah umur. Peristiwa pencabulan itu dilaporkan oleh Ri (46), keluarga korban.

Kapolres Mukomuko Polda Bengkulu AKBP Andy Arisandi S.IK MH melalui Kapolsek Mukomuko Selatan Iptu Fajri Ameli Putra S.Tr.K mengatakan, terduga pelaku diamankan atas laporan kelurga korban, Rabu (3/2/2021).

“Korban ini dicabuli pada Rabu pukul 09.00 WIB, kemudian setelah diketahui oleh pelapor, dilaporkan ke polisi pada pukul 16.00 WIB,” jelas Kapolsek.

Baca Juga:   Pria Ini Diciduk karena Pelecehan Seks terhadap Anak di Bawah Umur

Setelah menerima laporan, polisi menangkap Sn pada pukul 17.00 WIB untuk diproses lebih lanjut, ujar Kapolsek. (Dutawarta.com)

Komentar

Berita Lainnya