JAKARTA – Bupati Sabu Raijua terpilih Orient Patriot Riwu Kore yang disebut-sebut masih berstatus warga negara Amerika Serikat, memancing pendapat para pakar.
Dua di antaranya adalah Yusril Ihza Mahendra, pakar Hukum Tata Negara, dan Jimly Asshidiqie, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi.
Yusril Ihza Mahendra menilai, secara politik bupati terpilih bisa dilantik asal yang bersangkutan mau melepas status warga negara Amerika Serikat.
Sedangkan Jimly Asshiddiqie menyatakan status Orient Patriot Riwu Kore sebagai bupati terpilih dapat dibatalkan.
Yusril menyarankan Orient menggugurkan status kewarganegaraan AS, dan menegaskan bahwa dia WNI. “Yang bersangkutan tetap saja bisa dilantik sebagai bupati terpilih,” ujar Yusril Jumat (5/2/2021).
Sementara Jimly Asshiddiqie merujuk UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Dalam UU 10/2016 dijelaskan seorang kepala daerah berstatus warganegara Indonesia. “WNA mutlak dilarang jadi pejabat. Coret saja sebagaimana mestinya,” ujarnya, Jumat (5/2/2021).
Jimly menyatakan, agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan, wakil bupati terpilih dapat ditetapkan sebagai bupati. Mekanisme ini dapat diberikan kepada DPRD Sabu Raijua.
Namun jika masih dalam kewenangan KPU, maka KPU bisa mencoret yang tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan jadi bupati terpilih.
Di sisi lain Yusril melihat ada permasalahan yang harus dibenahi, khususnya pada saat proses bupati tersebut mendaftarkan diri calon kepala daerah.
Hal ini perlu ditelusuri oleh pihak terkait agar ke depan kasus yang sama tidak terjadi lagi.
“Tampaknya yang bersangkutan punya dua kewarganegaraan,Indonesia dan AS. Pada waktu mendaftar, ia hanya menyebutkan sebagai WNI saja sehingga diproses dan dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU,” ujar Yusril.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) menyebut bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua Orient Patriot Riwu Kore warga negara Amerika Serikat.
Hal itu terungkap setelah pada 1 Februari 2021, Bawaslu menerima balasan surat elektronik dari Kedubes Amerika Serikat mengenai status kewarganegaraan Orient.
Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) buka suara menyusul heboh terpilihnya Orient P Riwu Kore ini.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan status kependudukan Bupati Terpilih Sabu Raijua Orient P Riwu Kore sebagai WNI.
Zudan menjelaskan, Orient pertama kali tercatat dalam basis data Sistem Kependudukan (Simduk) RI pada 1997, dengan nomor 0951030710640454.
Tercatat Orient sebagai WNI yang beralamat di Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Data itu kemudian dikonversi menjadi Nomor Induk Kependudukan (NIK) Nasional, dengan nomor 3172020710640008.
“Pada tanggal 19 Februari 2011, NIK Simduk tersebut dikonversi menjadi NIK Nasional, program KTP el,” kata Zudan di Jakarta, Rabu (3/2/2021). (*)











Komentar