oleh

Perempuan Pasangan Mesum Pak Polisi Akhirnya Jadi Tersangka

DOMPU – Penyidik Polres Dompu menetapkan N sebagai tersangka. Dia adalah wanita yang terekam dalam video sebagai pasangan mesum di ruang isolasi Covid-19 RSU Dompu.

Video berdurasi 1,30 detik itu merupakan cuplikan rekaman kamera pemantau (CCTV – Closed Circuit Television), tentang adegan asusila di ruang isoloasi Covid-19 di RSU Dompu. Rekaman itu beredar luas melalui media sosial.

Penetapan N sebagai tersangka, melalui tahapan pemeriksaan intensif, menyusul heboh kasus yang melibatkan anggota polisi setempat itu.

“Sudah ditetapkan tersangka untuk (pelanggaran) undang-undang karantina kesehatan,” kata Kapolres Dompu melalui Kasat Reskrim IPTU Ivan Roland Cristofel, Kamis (03/1/2021).

Baca Juga:   20 Kali Rekam Tetangga Mandi, Tukang Bangunan Terancam 12 Tahun Penjara

Dikatakan, selama proses pemeriksaan. Tersangka dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik. Salah satu yang ditanyakan yakni, niat dan asal muasal keberadaannya di RSUD Dompu.

“Dia mengaku membantu menemani untuk antarkan obat-obatan. Karena yang laki tidak ada keluarganya,” kata Kasat Reskrim.

Hasil pemeriksaan polisi terungkap, N dan F memiliki hubungan pertemanan. Di saat F pertama kali menjalani masa isolasi karena terpapar Covid 19 di RSUD Dompu, orang yang pertama datang menjenguk dan mengurusinya adalah N. Bahkan N sempat nginap di RSUD Dompu guna menemani F.

Baca Juga:   Tak Terima Diputus Cinta, Sebar Video Mesum Dengan Sang Pacar

Peristiwa asusila itu, menurut Kasat Reskrim, dilakukan siang hari sekitar pukul 14.00 Wita, ketika N dan F berada dalam satu ruangan sembari duduk santai di ranjang.

“Kegiatan (mesum) itu spontan dilakukan atas dasar suka sama suka. Dan hanya satu kali saja, pada siang hari,” kata Kasat Reskrim.

Meskipun N telah resmi menyandang status tersangka, namun polisi tidak menahannya, atas pertimbangan pasal yang dikenakan ancaman hukumannya hanya 1 tahun penjara.

“Saat ini kita lengkapi berkasnya dan segera dilimpahkan ke kejaksaan,” jelas Ivan Roland Cristofel.

Baca Juga:   20 Kali Rekam Tetangga Mandi, Tukang Bangunan Terancam 12 Tahun Penjara

Dengan adanya penambahan tersangka N. Penyidik Polres Dompu setidaknya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus video mesum di ruang isolasi pasien Covid 19 RSUD Dompu.

Ke empat orang tersebut, dua di antaranya merupakan pegawai dan perawat di RSUD Dompu. Dua lainnya merupakan orang yang menyebarluaskan potongan video mesum ke media sosial.

Sementara kedua pelaku adegan video mesum yakni F (oknum anggota Polres Dompu) dan N tidak ditahan dan hanya berstatus sebagai tersangka. (SN/a)

Komentar

Berita Lainnya