oleh

Simak Penjelasan Polri Soal Rencana Bekas Pentolan FPI Mau Buat Ormas Baru

JAKARTA – Kepala Biro Penmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono angkat bicara soal rencana sejumlah pentolan Front Pembela Islam (FPI) mendeklarasikan ormas baru bernama Front Persaudaraan Islam.

Menurutnya, setiap ormas yang ada di Indonesia harus patuh terhadap aturan yang berlaku.

“Semua ada aturannya, apabila ingin menjadi satu ormas harus mengikuti aturan-aturan yang berlaku. Sebagai ormas tentunya apabila ingin diakui maka disesuaikan dengan undang-undang tentang keormasan,” jelasnya, Selasa (5/1).

Baca Juga:   Ngadu Ke Dewan, Keluarga Korban Laskar FPI: Punggung Robek, Banyak Luka Tembakan

Brigjen Rusdi menuturkan, apabila ormas bentukan pentolan FPI ini tidak terdaftar maka pemerintah punya wewenang untuk melarang dan membubarkannya.

“Akan tetapi, apabila dari FPI yang model baru apapun namanya ternyata tidak mendaftarkan atau tidak mengikuti aturan-aturan yang berlaku artinya di sini ada kewenangan dari pemerintah untuk bisa melarang dan bisa membubarkan,” jelasnya

Baca Juga:   Komisi III Mau Bentuk Tim Investigasi Telusuri Penembakan Laskar FPI

Mantan kepala Polrestabes Makassar itu menambahkan, apabila hendak diakui dan bisa melakukan aktivitas maka FPI versi baru ini harus didaftarkan ke pemerintah.

“Ini bisa dibubarkan karena tidak mendaftarkan keorganisasiannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegas Brigjen Rusdi.

Diketahui, pentolan FPI berencana meluncurkan nama dan logo baru yakni Front Persaudaraan Islam (FPI). Sebelumnya, mereka juga sempat mendeklarasikan nama Front Persatuan Islam. (jpn/sam)

Komentar

Berita Lainnya