oleh

Polda Metro Akan Periksa Saksi Ahli Terkait Unjuk Rasa 1812

-Headline, Hukum-320 views

JAKARTA – Sejumlah saksi ahli akan dimintai keterangan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait aksi unjuk rasa 1812 yang dibubarkan paksa oleh aparat pada 18 Desember 2020.

Hal itu diutarakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (5/1).

“Rencana tindak lanjut, nanti kita akan periksa saksi ahli,” kata dia.

Meski demikian, Yusri belum merinci saksi ahli apa saja yang akan dimintai keterangan terkait aksi unjuk rasa tersebut.

Baca Juga:   Catat! Unjuk Rasa Penolakan UU Cipta Kerja Sah dan Harus Dihormati

Yusri mengatakan fokus pihak kepolisian saat ini adalah melengkapi seluruh alat bukti seperti keterangan saksi, petunjuk, surat-surat dan bukti lainnya. Lebih lanjut dia mengatakan saat ini keterangan saksi yang diperlukan oleh penyidik sudah lengkap.

“Saksi-saksi semua sudah lengkap, tinggal keterangan ahli. Kita rencanakan pemanggilan beberapa saksi ahli,” tambahnya.

Apabila seluruh kelengkapan dalam kasus sudah lengkap, maka pihak kepolisian akan segera melakukan gelar perkara. 

“Kalau sudah lengkap kita gelar perkara,” kata Yusri.

Baca Juga:   Blue Print Gedung Kejagung Dibedah, 15 Orang Diperiksa

Pihak kepolisian telah memeriksa lima saksi terkait kasus tersebut yakni Ketua Umum Persaudaraan Alumni atau PA 212 Slamet Ma’arif dan pemilik mobil komando yang berinisial A.

Kemudian RK selaku penanggung jawab, AR sebagai pembaca doa di mobil komando dan AS selaku kordinator lapangan.

Seperti diberitakan, aksi yang digelar pada 18 Desember 2020 tersebut dibubarkan paksa oleh aparat keamanan lantaran tidak mengantongi izin keramaian dari Kepolisian dan melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Baca Juga:   Waduh! Mahasiswa Lepas 10 Ekor Tikus di Kantor Kejati Riau, Ada Apa?

Sebagai buntut aksi tersebut polisi kemudian mengamankan sebanyak 455 pendemo di berbagai titik penyekatan di perbatasan Jakarta.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, sebagian besar pendemo telah dipulangkan kecuali tujuh orang yang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam dan ganja.

“Dari 455 itu ada tujuh jadi tersangka, rinciannya lima karena bawa senjata tajam dan dua narkoba, sudah dilakukan penahanan,” kata Yusri. (sam)

Komentar

Berita Lainnya