oleh

Maling Amatiran Akhiri Pesta Dengan Tembakan di Kaki

BATUBARA–Adi Vipo adalah pengangguran yang menolak miskin. Walaupun tidak berpenghasilan, pantang baginya hidup prihatin. Maunya senang-senang terus.

Untuk merokok dan makan enak Adi kerap jual-beli: menjual apa pun barang berharga milik orangtuanya di rumah untuk kemudian uangnya dibelikan.

Hingga kemudian ia tergoda menggunakan narkoba. Dengan benda laknat itu ia happy dan mimpi indah tiap hari.

Tetapi mimpi itu harus dibeli dengan mahal. Di rumah tidak ada lagi yang bisa diuangkan. Hari itu menjelang pergantian tahun. Ia butuh shabu untuk pesta malam tahun baru.

Baca Juga:   Bobol Kantor Pegadaian, Maling Gondol Enam Telepon Genggam

Didorong kalut karena kecanduan shabu, Adi mengincar rumah tetangganya di Dusun V, Desa  Mekar Baru, Kecamatan Datuk, Tanah Datar.

Pemiliknya semua pergi. Rumah itu kosong. Adi mengambil kesempatan. Dengan obeng dia mencongkel jendela samping.

Setelah  terbuka, Adi mematahkan teralis lalu mendobrak pintu belakang. Dari kamar dan ruang tamu dia menggondol satu telepon genggam android dan uang Rp800.000 serta sepeda motor.

Tapi Adi tidak bisa lama menikmati aksi amatirannya itu. Polisi yang menerima laporan pemilik rumah Sri Hartati, Minggu (3/1/2021), dengan cepat bergerak.

Baca Juga:   Bobol Kantor Pegadaian, Maling Gondol Enam Telepon Genggam

Kurang dari 1 X 24 jam tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi, SH, MH berhasil menangkap Adi Vipo.

Dengan info dan ciri-ciri yang menyimpulkan bukan orang jauh yang melakukan pencurian, Kasat mudah saja melakukan pelacakan.

“Ternyata benar Adi Vipo saat malam pergantian tahun sekira pukul  00.01 Wib membawa sepeda motor milik korban,” kata Ikhwan Lubis.

Hingga akhirnya, hari itu jugs pukul  18.00, Tim Satreskrim Polres Batubara mengendus keberadaan tersangka Adi Vipo di Indrapura.

Sempat melawan, dengan tembakan di kaki akhirnya tersangka dilumpuhkan dan digiring ke Sel Mapolres Batubara setelah mendapat perawatan atas lukanya.

Baca Juga:   Bobol Kantor Pegadaian, Maling Gondol Enam Telepon Genggam

“Tersangka mengaku semua hasil curiannya telah dijual dan digunakan untuk pesta Narkoba bersama teman-temannya. Tim masih melacak keberadaan  penadah sepeda motor curian itu,” kata Ikhwan Lubis.

Dikatakan, Ariadi alias Adi Vipo dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun kurungan penjara.

Keberhasilan pengungkapan pencurian dengan pemberatan dengan tersangka Adi Vipo ini dipaparkan Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis,SH,MH didampingi  Kabag Ops AKP Hendri Barus, SH,SIK dan Kasat Reskrim AKP Ferry Kusnadi SH MH, Senin (4/1/2021).(*)

Komentar

Berita Lainnya