BANGGAI – Polsek Batui, Banggai Sulteng menangani kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Banggai bersama tersangka dan barang bukti, Rabu (1/12/2021).
Penyerahan tersangka bernisial PL alias L (22) warga Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai, ini diterima Jaksa Penuntut Umum Ikhwal Sainul SH.
“Anggota Reskrim telah melakukan tahap dua penyerahan tersangka kasus cabul ke Kejari Banggai,” ujar Kapolsek Batui Iptu I Kadek Yoga Widata SH, Kamis (2/12/2021).
Kasus ini terjadi Mei 2021 sekitar pukul 22.00 Wita di salah satu pondok di areal kebun jagung di Kecamatan Batui Selatan.
“Tersangka telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban yang masih di bawah umur,” kata Kapolsek Batui Iptu I Kadek Yoga Widata SH.
Korban yang masih duduk di bangku SMA ini diketahui telah disetubuhi oleh tersangka sebanyak dua kali, hingga akhirnya pada bulan September 2021 orang tua korban megetahui anaknya telah hamil dengan usia kandungan lima bulan.
“Dari hasil interogasi, tersangka akhirnya mengakui telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan korban sebanyak dua kali,” kata Iptu Yoga. (*/arl)










