oleh

Puncak Arus Libur Natal Diprediksi Berlangsung 23 dan 24 Desember 

JAKARTA – Puncak mudik liburan Natal 2020 diprediksi  terjadi pada 23 dan 24 Desember mendatang. Sementara puncak arus balik diperkirakan pada 27 Desember 2020.

“Kemenhub dengan pihak lain seperti kepolisian dan dinas perhubungan tetap akan menerapkan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan agar tidak terjadi lonjakan COVID-19,” kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (4/12).

Sementara untuk liburan Tahun Baru 2021, diperkirakan puncak mudik terjadi pada 30 dan 31 Desember 2020. Sementara puncak arus balik akan terjadi pada 3 Januari 2021.

Baca Juga:   DPR: Prokes Wajib Diterapkan Secara Serius Cegah Kenaikan Covid-19 di Libur Natal

Dirjen Budi mengatakan, pihaknya memprediksi volume lalu lintas melalui jalan tol keluar/masuk Jabodetabek pada saat liburan Natal 2020 akan naik 15,14 persen dibanding hari normal.

Sementara untuk prediksi volume lalu lintas kendaraan jalan tol keluar/masuk Jabodetabek pada liburan Tahun Baru 2020 akan ada kenaikan 11,50 persen dibanding hari normal.

“Sekalipun berbagai pihak akan dan terus melakukan pengawasan protokol kesehatan, kami berharap masyarakat disarankan untuk tetap berlibur di rumah agar terhindar dari kerumunan dan tidak ada lonjakan pandemi,” kata Dirjen Budi Setiyadi.

Baca Juga:   Simak Penjelasan Jasa Marga Soal Volume Kendaraan Arus Balik Libur Panjang

Dikatakan, kalaupun memang masyarakat hendak bepergian hendaknya jangan dilakukan pada puncak-puncak mudik dan balik dalam upaya untuk menghindari kemacetan di jalan raya.

Khusus untuk angkutan bus umum, dia mengatakan ditargetkan akan dilakukan pemeriksaan uji (ramp check) kepada 5.000 kendaraan di terminal bus Tipe A dan pool bus pariwisata pada 11-17 Desember 2020.

Baca Juga:   Libur Lebaran Dimajukan Agar Mudik Lebih Cepat Dimulai

Budi mengatakan ramp check ini perlu dan penting untuk mengetahui kondisi bus apakah lain jalan, antara lain selain memeriksa dokumen bus, juga dilakukan pemeriksaan teknis seperti rem, lampu, ban, hingga alat penghapus air hujan (wiper).

“Kita tidak mau terjadi kecelakaan akibat bus tidak laik jalan dipaksakan beroperasi. Untuk itu bus yang akan beroperasi harus lulus uji kelaikan,” demikian Dirjen Budi Setiyadi. (sam)

Komentar

Berita Lainnya