JAKARTA – Salah ketik yang terjadi dalam naskah UU Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) tidak akan berimplikasi hukum.
Terjadinya banyak kesalahan pengetikan dalam UU Cipta Kerja ini, tambah dia, karena proses pembentukan undang-undang ini dilakukan tergesa-gesa sehingga mengabaikan asas kecermatan.
UU tersebut tetap dinyatakan sah secara administrasi negara dan norma yang berlaku secara tata aturan regulasi. Nah, lalu apakah dengan terjadinya salah ketik tersebut akan mempengaruhi substansi yang dari semangat UU itu sendiri?
Pakar Hukum Tata Negara Yusril menegaskan hal itu dapat diperbaiki.
”Normanya kan tidak dilanggar. Dan Presiden (bisa diwakili Menko Polhukam, Menkumham, atau Mensesneg) dan Pimpinan DPR dapat mengadakan rapat memperbaiki salah ketik seperti itu,” terang Yusril, Rabu (4/11).
Setelah diperbaiki, sambung Yusril, naskah yang telah diperbaiki i diumumkan kembali dalam Lembaran Negara untuk dijadikan sebagai rujukan resmi.
Sehingga Presiden Jokowi tidak perlu menandatangani ulang naskah undang-undang yang sudah diperbaiki salah ketiknya itu.
”Selama ini adanya salah ketik dalam naskah yang dikirim ke Sekretariat Negara, telah beberapa kali terjadi. Ke depan Mensesneg ya harus teliti,” terangnya.
Namun, Yusril mengungkapkan, kesalahan ketik kali ini memang beda. Kesalahan itu baru diketahui setelah Presiden menandatanganinya dan naskahnya telah diundangkan dalam Lembaran Negara. (oke/sep)











Komentar