oleh

LPSK Masih Kesulitan Lindungi Saksi dan Korban di Daerah

JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum mampu meng-cover semua upaya perlindungan Saksi dan Korban hingga ke daerah-daerah. 

Menurut Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Maneger Nasution, perwakilan-perwakilan LPSK ke daerah belum terfasilitasi secara memadai. Utamanya untuk daerah-daerah di Luar Pulau Jawa.

“Kalau menyadari Indonesia sedemikian luas, enggak mungkin konsentrasi semua di Pulau Jawa atau Jakarta. Bagaimana kemudian orang Papua harus ke Jakarta, bagaimana orang NTT (Nusa Tenggara Timur) harus ke Jakarta, orang Indonesia Timur. Kalau pulau Jawa sih enggak masalah, tapi misalnya Sumatera, Kalimantan, apalagi Papua,” jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (4/11/2020).

Baca Juga:   Ada 12 Oknum TNI-Polri Jadi Centeng Kerangkeng Bupati Langkat, Ini Peran Mereka

Padahal, lanjutnya, para saksi dan korban sangat banyak di daerah-daerah. Dan itu semua harusnya mendapat perlindungan yang memadai.

Maneger Nasution mengatakan, LPSK sudah beberapa kali mengajukan pembentukan perwakilan LPSK di beberapa daerah. 

Kendati begitu, sampai saat ini, pengajuan tersebut belum mendapatkan persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB).

“Dari sepuluh yang kita ajukan, baru dua yang disetujui. Karena persetujuan itu harus dengan persetujuan Menpan RB. Kemudian, nanti Kementerian Keuangan nanti memberikan persetujuan. Prosedurnya begitu. Kalau kita sih inginnya di setiap wilayah, karena korban itu kan enggak mungkin datang ke Jakarta semua,” tuturnya.

Baca Juga:   Ada Kerangkeng Ketiga, Penghuni Harus Bayar, Tak Boleh Ditengok Keluarga

Baru-baru ini, lanjutnya lagi, LPSK mengajukan pembentukan 10 perwakilan di wilayah Indonesia. Namun, dari 10 tersebut, hanya Daerah Khusus Yogyakarta dan Medan, Sumatera Utara yang sudah disetujui.

LPSK, masih kata Maneger, setiap tahunnya melakukan pengajuan. 

“Ini yang terbaru kita ajukan agar dibentuk perwakilan LPSK di 10 daerah. Tapi yang ini, pada prinsipnya yang sudah oke itu Cuma dua. Satu di Jogja, ini sudah ada karyawan kita di sana. Yang kedua itu di Medan,” tuturnya.

Baca Juga:   Berikut Harga Tertinggi Rapid Test Antigen Swab di Pulau Jawa

Selain di dalam UU LPSK sendiri, Maneger Nasution mengaku tidak ada kewajiban untuk membentuk perwakilan di setiap daerah. Namun, menurut hal itu seharusnya diwajibkan untuk memenuhi hak-hak para korban.

“Di Undang-Undang LPSK itu, menggunakan kata-kata dapat. Jadi kalau kata dapat itu, boleh dilakukan boleh enggak,” tandasnya. (sam)

Komentar

Berita Lainnya