MANOKWARI– Penambangan emas yang terdapat pada tiga daerah, Distrik Masni-Manokwari, Kabupaten Kaimana, dan Kabupaten Pegaf, baru dua yang terdaftar di Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua Barat.
Menurut Kepala Dinas ESDM Papua Barat Yohan Abraham Tulus, saat ini pihaknya sedang meminta titik koordinat untuk dibuatkan peta, agar bisa diketahui berada di lokasi mana lokasi tambang milik rakyat.
“Dan kira-kira dia masuk dalam kawasan hutan lindung atau tidak,” tutur Yohan Abraham Tulus saat ditemui di sela-sela kegiatan Rakerda di Ball Room Aston Niu Manokwari, Rabu (4/11/2020 ).
Saat ini yang diperlukan adalah dukungan, agar tidak terjadi benturan-benturan, antara masyarakat yang satu dengan masyarakat lainnya. “Sampai hari ini kita masih menyesuaikan semua itu, karena yang terakhir adalah kita,” ungkapnya.
Ditambahkan Yohan, pihaknya akan mengusulkan wilayah tersebut masuk dalam WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat). Ketika mendapat penetapan dari Menteri, maka wilayah ini akan mendapat pengesahan sebagai WPR, maka IPR (Izin Pertambangan Rakyat) bisa keluar.
Menurutnya, Dinas Kehutanan dalam ini banyak membantu, ada beberapa lokasi yang mereka alihfungsikan dengan cara tukar kawasan.
“Saya lihat ada telaan staf, saya tidak mendahui penjelasan dari Dinas Kehutanan, tapi pada prinsipnya mereka mengatakan mereka mendukung. Itu artinya ada jalan keluar yang akan diambil, tapi tentunya sesuai aturan,” jelasnya.
Yohan menyampaikan, untuk Kabupaten Kaimana, bupatinya sendiri yang membawa masyarakat ke Provinsi Papua Barat. Untuk Pegaf Ketua Asosiasi Pertambangan Rakyat juga telah melakukan koordinasi.
“Namun saya arahkan untuk mengikuti prosedur supaya pengelola tenang. Untuk yang sudah resmi itu dua, Kaimana dengan Manokwari Masni, untuk Pegaf akan kita usahakan supaya bisa juga,” pungkasnya.(aa)











Komentar